Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemberlakuan ini mengakhiri penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda yang telah diterapkan lebih dari satu abad dan menandai transisi menuju hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.
WvS yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 memang telah lama menjadi fondasi sistem hukum pidana Indonesia dan memberikan struktur hukum yang relatif sistematis. Namun sebagai produk kolonial, substansi WvS tidak sepenuhnya lahir dari konteks sosial, budaya, dan nilai masyarakat Indonesia.
Baca juga: Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci
Pemberlakuan KUHP Nasional tidak sekadar dimaknai sebagai pergantian aturan, melainkan sebagai upaya membangun kemandirian hukum pidana yang lebih selaras dengan identitas bangsa. Proses pembaruannya pun tidak dilakukan secara drastis, melainkan melalui pendekatan adaptif dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang relevan demi menjaga kepastian hukum.
Salah satu prinsip fundamental yang tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional adalah konsep kesalahan (mens rea) sebagai syarat pertanggungjawaban pidana. Dalam sistem hukum pidana klasik, pendekatan terhadap kesalahan cenderung bersifat formal-dogmatis dan individualistik.
KUHP Nasional tetap menjaga struktur dasar tersebut, namun mulai membuka ruang pertimbangan yang lebih kontekstual. Nilai sosial, budaya, serta dampak perbuatan terhadap keharmonisan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan dalam kebijakan pemidanaan, tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.
Sebagai ilustrasi, dalam pengaturan tindak pidana pembunuhan, unsur kesengajaan tetap menjadi faktor utama pertanggungjawaban pidana. Namun, kebijakan pemidanaan juga diarahkan untuk menegaskan perlindungan hak hidup serta menjaga ketertiban dan nilai rukun dalam kehidupan bermasyarakat. Penegasan ini tercermin antara lain melalui peningkatan batas minimum ancaman pidana.
Pembentukan KUHP Nasional mencerminkan pandangan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Tindak pidana pokok seperti pencurian, kekerasan seksual, dan kejahatan terhadap nyawa tetap diatur, namun dengan formulasi yang disesuaikan dengan perkembangan sosial dan kebutuhan perlindungan hukum saat ini.
Asas-asas fundamental seperti asas legalitas tetap menjadi pilar utama, sekaligus diperkaya dengan semangat hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat. Dengan pendekatan ini, pembaruan hukum pidana Indonesia bersifat evolutif dan berorientasi pada keberlanjutan sistem hukum nasional.
Pemberlakuan KUHP Nasional membawa tanggung jawab besar bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk generasi muda dan kalangan akademisi hukum. Mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam mengawal pemahaman, penerapan, dan pengembangan hukum pidana nasional agar tetap sejalan dengan tujuan keadilan substantif.
Baca juga: HUT SMPN 3 Pulung Ke-28 Gelar Turnamen Bola Volly Antar Sekolah Dasar Pulung Bagian Timur
KUHP Nasional menjadi bukti bahwa Indonesia mampu membangun sistem hukum pidana modern yang berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri. Tantangan ke depan bukan hanya pada regulasi tertulis, melainkan pada bagaimana hukum tersebut diimplementasikan secara adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Selain KUHP Nasional, pembaruan sistem hukum pidana juga diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebagai upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang berkeadilan.
Meski secara normatif KUHP Nasional telah berlaku, tantangan implementasi tetap menjadi pekerjaan rumah bersama. Aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dituntut untuk memiliki pemahaman yang utuh agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan norma baru. Sosialisasi yang berkelanjutan serta penguatan kapasitas aparat menjadi kunci agar semangat pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Di sisi lain, perubahan paradigma pemidanaan juga menuntut kehati-hatian. Penekanan pada nilai sosial dan keharmonisan masyarakat harus tetap dijalankan dalam koridor asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pembaruan hukum pidana materiil melalui KUHP Nasional turut diiringi dengan pembaruan hukum acara pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan KUHP Nasional berjalan selaras dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
KUHAP Baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa, memperjelas mekanisme penegakan hukum, serta menyeimbangkan kepentingan negara dan warga negara dalam proses peradilan pidana.
Sebagai kalimat penutup pemberlakuan KUHP Nasional menandai fase baru pembangunan hukum pidana Indonesia. Transisi dari hukum kolonial menuju hukum nasional bukanlah proses yang sederhana, namun merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih berdaulat, kontekstual, dan berkeadilan.
Keberhasilan KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang tertulis, tetapi juga oleh kesadaran kolektif dalam memahami dan menjalankannya. Dalam konteks inilah, peran generasi muda, insan akademik, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum pidana nasional benar-benar hidup dan bekerja bagi keadilan sosial.(Murti)
Editor : Redaksi