Kasus Inex di Ketapang Sampang: Dua Pria Diamankan, Polisi Bantah Isu “Tebusan” Rp100 Juta

Reporter : Redaksi

Sampang, beritaplus.id — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (Inex) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menjadi sorotan publik setelah beredar isu adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta dalam proses pembebasan dua pria yang diamankan polisi.

Diketahui, dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di Jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Baca juga: Kapolres Sampang Tegaskan Tak Ada Toleransi Judi Sabung Ayam

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Iptu Yuda, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, dalam proses penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang juga melibatkan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

Hasil dari assessment tersebut menyimpulkan bahwa kedua pria tersebut merupakan pengguna narkotika sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Polres Sampang Ajak Warga Jaga NKRI dan Waspadai Hoaks saat Doa Kebangsaan

“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Meski demikian, di tengah penanganan perkara tersebut muncul kabar di masyarakat yang menyebut bahwa kedua pria itu dilepaskan setelah membayar uang tebusan hingga Rp100 juta.

Isu tersebut pun memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Sampang dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan tidak ada praktik tebusan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Pickup Tabrak Fuso Saat Menyalip di Sampang, Sopir Dievakuasi dengan Luka Serius

“Informasi itu tidak benar. Tidak ada uang tebusan seperti yang beredar. Semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum dan hasil assessment terpadu,” tegasnya.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.

Kasus ini sekaligus kembali menegaskan bahwa bagi pengguna narkotika, selain proses hukum, pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memulihkan ketergantungan serta mencegah penyalahgunaan berulang. (fen)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru