THR ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, Pemkot Pastikan Proses Pencairan Tengah Berjalan

Reporter : Rosyid

Surabaya, beritaplus.id — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah berjalan dan ditargetkan dapat segera diterima oleh para pegawai dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan proses pencairan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Minim Lahan Parkir, Aktivitas Parkir di Sekitar Leedon Hotel & Suites Surabaya Jadi Sorotan

“THR ini lagi diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Namun demikian, pemberian tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini koordinasi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dilakukan. Meskipun tidak secara spesifik diatur dalam regulasi, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen memberikan THR kepada PPPK paruh waktu dengan nominal yang akan disesuaikan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca juga: Tragedi Maut di Proyek Margorejo, Wali Kota Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Box Culvert di Surabaya

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. THR diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima guna mempercepat proses pembayaran serta memastikan penyaluran tepat sasaran.

Apabila pembayaran secara langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.

Baca juga: Proyek Taman Kota di Jantung Surabaya Jadi Sorotan, Transparansi Penggunaan Material Dipertanyakan

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Namun apabila tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Dengan proses yang kini tengah berjalan, para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diharapkan dapat segera menerima THR sebelum perayaan Idulfitri, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.(syd)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru