Beredar Isu Pelaku Pembacokan di Purwosari Tempuh Jalur RJ.  PUSAKA : Ciderai Supremasi Hukum

Reporter : Didik Nurhadi
Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pengeroyokan disertai pembacokan yang menimpa Firman Maulidia 19 tahun, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada 27 Januari 2026 lalu, hingga mengakibatkan korban menanggung cacat permanen jadi sorotan kalangan NGO. Meskipun, polisi berhasil menangkap SAZ (35) warga Tejowangi, Kecamatan Purwosari, pelaku lainnya belum tertangkap. 

Namun, ditengah proses pengembangan, kasus pengeroyokan disertai pembacokan, beredar isu miring adanya pihak keluarga pelaku lewat pintu belakang untuk melakukan lobi-lobi ke Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dengan tujuan mengajukan restorasi justice dengan pihak korban. Kontan hal ini menjadi perhatian kalangan NGO salah satunya dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan publik (PUSAKA) Lujeng Sudarto. Ia menilai, kasus pembacokan tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif) jika mengakibatkan luka berat, cacat permanen, atau nyawa melayang. 

Baca juga: PUSAKA Desak Kejari Usut Praktik Jual-Beli Stan PKL di Pasar Wisata Cheng Hoo 

"Restorasi justice hanya dimungkinkan untuk tindak pidana ringan, penganiayaan ringan, atau delik aduan dan pelaku bukan seorang residivis. Selain itu, adanya perdamaian kedua belah pihak," ujar Lujeng Sudarto pada beritaplus.com, Kamis 

Ia menilai, kejadian yang menimpa Firman Maulidia merupakan katagori kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Pada umum pelaku di jerat dengan pasal-pasal penganiayaan, terutama Pasal 466 (penganiayaan luka berat) atau Pasal 467 (penganiayaan berencana).

"Melihat korban mengalami cacat permanen maka kasus ini bisa tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena dianggap sebagai kejahatan serius yang harus tetap diproses secara hukum demi rasa keadilan masyarakat," tambahnya. 

Baca juga: Program MBG Disorot. Sejumlah Anggota DPRD Kab. Pasuruan Diduga Dapat Jatah

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan pedoman Mahkamah Agung seperti SEMA No. 1 Tahun 2026, batas ancaman pidana untuk restorative justice (RJ) adalah tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara. Lujeng pun mendesak penyidik Polres Pasuruan harus tetap melanjutkan kasus ini untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa di proses peradilan.


"Perlu dicatat, restorative justice adalah upaya mediasi untuk memulihkan keadaan, bukan menghilangkan tindak pidananya sepenuhnya, jadi kalau saya menilai kasus pembacokan yang terjadi di Purwosari tidak bisa diselasaikan dengan cara Restoratif Justice dan kalau dipaksakan, tentunya akan mencederai Supremasi hukum di negara kita,"tegasnya. 

Baca juga: PUSAKA Duga Revisi Raperda Trantibum insiatif DPRD Kab. Pasuruan Hanya "Jiplak"

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodik Waluyo menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan SAZ saat diperiksa SY membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit. 

"SY sudah kita panggil tapi tidak hadir. Saat ini petugas masih mencari keberadaannya," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru