Pasuruan, beritaplus.id | Sengkurat kepengurusan Yayasan Panca Wahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) Pasuruan kian memanas. Pendiri Yayasan dan Sekertaris PCNU Bangil saling klaim. Ironi, keduanya merupakan petinggi di organisasi masyarakat terbesar.
Salah satu pendiri yayasan, Moh Najib Syafi’i atau Gus Najib, menegaskan bahwa Yayasan Panca Wahana bukan milik PCNU, melainkan milik kiai dan jemaah Nahdlatul Ulama.nKarena itu, menurutnya, pergantian pengurus tidak memerlukan Surat Keputusan (SK) dari PCNU Bangil.
Baca juga: Pelantikan Ketua PCNU Bangil. Gus Yahya Tekankan Kemandirian Dalam Berorganisasi
"Sejak awal UNUBA itu di bawah yayasan. Dan dirikan oleh para kiai dan jemaah NU, bukan milik organisasi secara langsung," ujar Gus Najib pada awak media, Kamis (23/4/2026).
Gus Najib menyebut siap adu legalitas kepemilikan kampus yang berada di Graha PCNU Bangil tersebut. "Kami siap adu legalitas kepemilikan UNUBA," tegasnya.
Ia menjelaskan, di Indonesia terdapat dua model pengelolaan kampus berbasis NU. Ada yang langsung berada di bawah struktur organisasi dan mengikuti kebijakan PBNU, namun ada pula yang berdiri melalui yayasan yang dikelola secara mandiri.
“Kalau milik organisasi, tentu mengikuti PBNU. Tapi kalau milik yayasan, ya mengikuti mekanisme yayasan,” jelasnya.
Gus Najib juga menunjukkan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah disahkan oleh Kementerian Hukum pada 26 Maret 2026.
Ia menilai, perubahan tersebut sah secara hukum dan tidak perlu menunggu SK dari PCNU. Terkait isu dualisme yayasan, ia membantah tegas.
Klaim Sah Secara Hukum
Menurutnya, tidak ada dua yayasan, melainkan pengurus lama yang masa jabatannya telah berakhir namun masih bertindak seolah-olah memiliki kewenangan.
"Kalau masa jabatan sudah habis, maka tindakan yang dilakukan tidak bisa diakui secara hukum, termasuk pengangkatan rektor," tegasnya lagi.
Sebagai pendiri sekaligus pembina, ia menyebut memiliki kewenangan untuk mengganti struktur kepengurusan.
Baca juga: Sobri : PCNU Bangil Netral dalam Pilkada Kalau ada Pengurus "Belot" Itu Pribadinya
Menyikapi dinamika di internal Yayasan Panca Wahana Bangil, Sudiono Fauzan Sekertaris PCNU Bangil buka suara. Menurut Mas Dion sapaanya Sudiono Fauzan klaim mantan petinggi PCNU itu ngawur dan tidak mendasar.
"Makanya kita menggelar konfersi pers untuk meluruskan persoalan. Jangan sampai kabar ini menjadi simpang siur dan menjadi berita hoax," kata Mas Dion dihadapan awak media, Rabu (22/4/2026).
Politisi senior PKB ini mengaku selama dua pekan terakhir menahan diri atas stetmen-stetmen pihak sebelah mengklaim atas yayasan.
"Semakin dibiarkan kok semakin menyerang. Dan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Setelah mendapat mandat dari PBNU dan PWNU kami melakukan tabbayun guna menyampaikan hak serta kebenaran," urainya.
Mas Dion menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diluruskan. Salah satunya kepemilikan Yayasan Panca Wahana Bangil. Di akta pendirian No 69 tahun 2014 terutama di Pasal 2 sudah dijelaskan dan gamblang.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa yayasan ini berada di bawah naungan PCNU Bangil. Dan diperkuat lagi di pasal 8 ayat 4 yang bisa diangkat sebagai pembina adalah Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil, serta perseorangan yang dianggap cakap dan bermanfaat.
”Jadi kami tegaskan bahwa Yayasan ini resmi berada di naungan PCNU Bangil. Bahkan, kepengurusan pembina pun disebutkan jelas Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU harus terlibat didalamnya. Ini clear tidak perlu diperdebatkan," jelasnya.
"Jika ada pihak sebut Yayasan dan UNUBA milik pribadi atau jamaah NU itu salah kaprah. Karena semua itu sudah dituangkan dalam akta pendirian," sambungnya.
Mas Dion menyatakan, secara hukum yayasan Panca Wahana Bangil dibawah naungan PCNU Bangil. "Kalau ada pihak lain yang asal klaim kami akan melakukan upaya hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwa PCNU," tegasnya.
Ia juga pastikan, pihak yang mengklaim dan melantik PJ Rektor UNUBA itu yang ilegal alias abal-abal. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Notaris yang membuat akta perubahan yayasan. Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan berencana menumpuk jalur hukum. (dik)
Editor : Redaksi