Pasuruan - Empat pedagang durian akhirnya melaporkan GTR, Ketua Paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan ke Polres Pasuruan. Warga asal Beji, Kabupaten Pasuruan ini diduga menjual stan sebesar Rp 40 juta.
"Semua bukti-bukti mulai dari dokumen SK-PKL sampai foto GTR menerima uang sudah kami lampirkan dalam surat laporan polisi," ungkap Heri Siswanto Ketua Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) selaku pengacara empat pedagang durian pada awak media, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
Ia menduga, SK-PKL dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan yang diterima kliennya palsu alias abal-abal. "Karena tidak ada tanggal penerbitan SK-PKL. Nomer SK pun tidak ada," sebutnya.
Kejadian dialami kliennya Tahun 2025, sedangkan SK-PKL yang dikeluarkan dinas terkait tertera Tahun 2023. Artinya, ada kejanggalan dalam SK itu sendiri. Salah satu yang membuat ia curiga tahun dikeluarnya SK yang dibuat mundur.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
Heri pun mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Dengan mengungkap siapa ator intelektual kasus tersebut.
Salah satu korban, Warso mengaku kecewa karena uang stan senilai Rp 40 juta tak kunjung dikembalikan oleh ketua paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. "Uang tak kembali berjualan di kawasan pasar Cheng Hoo diusir," keluhnya.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
Selain dirinya, ada tiga orang pedagang durian yang mengalami nasib yang sama. Mereka dimintai uang stan oleh Ketua Paguyupan Pasar Wisata Cheng Hoo. Kejadian dugaan jual beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo terjadi sejak tahun 2022. "Dua kali ini saya dimintai uang untuk membeli stan oleh Ketua Paguyupan Pasar. Tahun 2022 ditarik Ketua Paguyupan lama tahun 2025 Ketua Paguyupan PKL," pungkasnya.
Sementara itu belum ada keterangan dari pihak kepolisian soal laporan empat pedagang durian. (dik)
Editor : Redaksi