Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kertosari. Lima Orang Dikerangkeng 

Reporter : Didik Nurhadi
 Petugas menunjukan barang bukti dari yang disita dari para tersangka

Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil bongkar aktifitas tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan.  

Kasus ditangani sejak bulan Januari hingga Maret 2026 bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

"Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Kapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru