Polres Pasuruan Absen di Sidang Praperadilan Perkara TPPU. Pengacara Pemohon : Terlihat Tidak Profesional

Reporter : Didik Nurhadi
Suasana sidang praperadilan perkara TPPU di PN Bangil termohon tak hadir 

Pasuruan - beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil menunda sidang praperadilan yang diajukan terpidana kasus narkoba, Kasnadi alias Guplek (48), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Polres Pasuruan, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Hakim tunggal Hakim tunggal Ana Muzayyanah mengatakan pengadilan sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak termohon. Namun, tidak direspons hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

"Panggilan termohon sudah kita jalankan sampai pukul 11.30 WIB, tidak muncul. Kita akan lakukan panggilan lagi, pada selasa depan," ujar Ana di ruang sidang PN Bangil. 

Ia menjelaskan, sidang akan tetap dilanjutkan pada 5 mei 2026, baik termohon hadir maupun tidak. “Setelah panggilan kedua termohon tidak hadir. Kita tetap lanjutkan persidangan,"katanya. Ia menegaskan bahwa proses praperadilan mengikuti hukum acara perdata, sehingga pengadilan hanya memberi kesempatan dua kali panggilan.
 
Pihak pemohon menyatakan kekecewaannya karena proses hukum untuk mencari kepastian hukum yang menjerat kliennya terhambat. Padahal, surat panggilan resmi dilaporkan sudah diterima oleh para pihak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

"Gugatan sudah kami ajukan seminggu lalu dan relas panggilan sudah diterima, namun pihak termohon beralasan surat kuasanya belum siap," ujar salah satu tim kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati. 

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Wiwik berharap perkara ini bisa segera berjalan agar kliennya mendapatkan kejelasan mengenai status hukum yang sedang diperjuangkan. Upaya hukum ini ditempuh, jelas Wiwik, untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan aparat, terutama mengenai tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Selain itu, poin gugatan juga menyasar pada mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Materi praperadilan ini terkait upaya paksa penetapan tersangka TPPU serta prosedur penyitaan terhadap barang-barang bukti," tambah Wiwik. Pihaknya berencana memaparkan detail keberatan tersebut secara menyeluruh saat agenda pembacaan permohonan di persidangan mendatang.

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Pasuruan memberikan klarifikasi mengenai absennya mereka dalam ruang sidang pada jadwal pertama ini. Aparat menyatakan ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

"Betul kami belum bisa hadir karena ada satu hal. Sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin. Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru