Kejari Dalami Penyidikan Kasus Pungli PTSL Wonosari. Lima Orang Kembali Diperiksa 

Reporter : Didik Nurhadi
asi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto

Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Korps Adhyaksa memastikan tahap krusial, termasuk rencana penetapan tersangka. 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah dikantongi. 

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pemeriksaan saksi juga terus berjalan untuk menguatkan konstruksi perkara tersebut. "Hari ini beberapa orang saksi kembali diperiksa untuk mendalami proses penyidikan," kata Ferry pada beritaplus.id, Selasa (28/4/2026). 

"Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami seluruh alat bukti yang ada," sambungnya. 

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Menurut Ferry, perlu adanya kehati-hatian agar setiap langkah penegakan hukum memiliki landasan hukum yang kuat. Namun demikian, pihaknya memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional.

"Semua kami lakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Yang jelas, perkara ini terus berprogres," imbuhnya. 

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Informasi berhasil di himpun menyebut, enam orang dipanggil tim penyidik Kejari untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari. Mereka adalah, Rusi Cahyadi, Kustini, Anis Hidayah, H. Saddam, H Marmo dan Muslika. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru