Pasuruan - beritaplus.id | Tim kuasa hukum Kasnadi alias Guplek terpidana narkoba menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang praperadilan melawan Polres Pasuruan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (7/5/2026) siang.
Sidang lanjutan dengan agenda replik, duplik dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
"Ada tiga orang saksi kami hadirkan dalam sidang praperadilan. Dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli," ungkap Wiwik Tri Hariyati salah satu kuasa hukum Guplek.
Hadirnya tiga orang saksi ini, sebut Wiwik, akan mengungkap proses penanganan perkara TPPU kliennya oleh penyidik Unit Satreskoba Polres Pasuruan. "Apakah penetapan kliennya sebagai tersangka hingga penyitaan barang bukti cacat prosedural atau tidak," tandas Wiwik.
Dua orang saksi fakta yang dihadirkan pemohon dalam sidang praperadilan adalah tetangga terpidana perkara narkoba yang juga tersangka TPPU.
"Iya benar saya tetangga Kasnadi alias Guplek. Jarak rumah saya dengan Kasnadi 800 meter," kata saksi.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
Saksi juga menyebut, penyitaan sejumlah kendaraan milik Kasnadi terjadi sekitar tanggal 26 Juli 2025 lalu. Itu pun kedua saksi tidak melihat secara langsung.
"Saya hanya mendengar dari tetangga dan melihat dari video yang viral di media sosial," jawab kedua saksi.
Kuasa hukum termohon Polres Pasuruan langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi fakta. "Jenis barang apa saja milik Kasnadi yang disita oleh polisi," tanya salah satu tim kuasa hukum termohon.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
Dijawab oleh saksi, "Mobil, motor dan sound sistem yang disita oleh polisi. Yang lainnya saya tidak mengetahui. Itu saya tahu dari video yang viral," ujar kedua saksi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin menyatakan setiap menangani perkara khusus narkoba penyidik selalu maksimalkan sesuai SOP. Artinya, setiap proses tahapan dilalui sesuai dengan aturan hukum berlaku.
"Setiap tahapan kami berpegang teguh pada SOP. Jika ada pihak tidak sesuai silahkan menempuh kanal resmi seperti mengajukan praperadilan di pengadilan negeri," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi