Pasuruan, beritaplus.id | Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak gugatan praperadilan yang diajukan terpidana narkoba atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Polres Pasuruan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Kasnadi alias Guplek dalam kasus TPPU telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Ana Muzayyanah saat membacakan amar putusan di ruang cadra PN Bangil, Senin (11/5/2026).
Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Guplek tak beralasan menurut hukum.
"Dan membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebelumnya, Kasnadi alias Guplek mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka di kasus l siap TPPU oleh Polres Pasuruan di Pengadilan Bangil.
Menanggapi ditolaknya praperadilan itu, salah satu tim pengacara Guplek, Wiwik Tri Hariyati menghormati putusan hakim tersebut. Tak dipungkiri, pihaknya kecewa atas putusan hakim yang dinilai tidak berkeadilan.
Baca juga: Kemenkue RI Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Ditunda
"Terus terang kami kecewa atas putusan hakim. Mekipun begitu kami selaku tim pengacara Kasnadi tetap menghormati putusan hakim," ujar Wiwik usai sidang.
Salah satu dalil yang menurut dia janggal, adalah dalil penitipan. Padahal kata Wiwik, barang bukti milik kliennya itu disita oleh penyidik, buka dititipan. Hal itu dibuktikan keluarnya Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/118/VII/RES.4.2./2025 Satresnarkoba tanggal 26 Juli 2025.
Meskipun gugatannya ditolak oleh hakim, pihaknya tetap akan melayangkan praperadilan kembali. "Bukan kami benci kepada Polri khusus Polres Pasuruan tapi ini merupakan bentuk sikap sayang kepada Polri. Kami ingin Polri bekerja secara profesional," imbuhnya.
"Praperadilan yang kita ajukan ke pengadilan bukan soal kalah-menang. Akan tetapi lebih pada sikap peduli kami kepada lembaga kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Kalah Lawan Heru di Sidang Praperadilan. Kejari Langsung Pelajari Petitum
Sementara pihak termohon yakni Polres Pasuruan melalui, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin menyatakan menghormati putusan hakim.
"Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur mulai dari tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka. Berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," ujar Ali.
Terkait, rencana pihak lawan (pemohon) mengajukan praperadilan kembali. "Itu kan baru wacana jadi saya tidak mau berkomentar dulu yang pasti-pasti saja," lanjutnya.
Ali menilai, untuk menguji sah atau tidaknya tindak upaya paksa oleh aparat penegak hukum (polisi) baik itu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta keabsahan penetapan tersangka hanya dilembaga pengadilan. (dik)
Editor : Redaksi