Pasuruan, beritaplus.id | Pemerintah Desa (Pemdes) Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dilaporkan warganya sendiri ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu (16/5/2026), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Salah satunya di proyek pembangunan jembatan di Dusun Keputran senilai Rp 170 juta yang diduga fiktif.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah tokoh masyarakat berkumpul di Dusun Keputran mempertanyakan penggunaan anggaran pada proyek jembatan. Pasalnya, Tahun 2023 proyek itu dianggarkan menggunakan dana DD. Kecurigaan warga pun muncul adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan anggaran dana desa Tahun 2024. Namun faktanya, proyek tersebut belum terealisasi alias fiktif.
Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha
"SPJ ada proyek jembatan tidak ada. Ini yang membuat warga marah. Padahal di laporannya ada. Lalu kemana larinya sisa anggaran itu," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Bakalan usai melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi
Ia mengingkatkan, proyek jembatan itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan akses mobilitas warga. Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas serta menindak tegas.
"Kami minta polisi serius mengusut kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diusut baik itu oknum perangkat desa atau pun kepada desanya," tutupnya.
Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari
Sementara, Iptu Joko Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan menyatakan baru mendapat informasi. Pihaknya akan koordinasi dengan penyidik yang menangani laporan ini.
"Saya baru mendengar coba nanti tak tanyakan ke unit yang menangani laporan tersebut," singkatnya. (dik)
Editor : Redaksi