Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. DPRD Kabupaten Pasuruan  Sahkan Tiga Raperda Non APBD 

Reporter : Didik Nurhadi
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat bersama unsur pimpinan dewan menunjukan kesepakatan tiga Raperda 

Pasuruan, beritaplus.id | Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) di sidang paripurna, Senin (18/5/2026). Tiga regulasi strategis itu digadang-gadang menjadi “senjata baru” untuk memperkuat perlindungan anak, pemberdayaan organisasi masyarakat hingga kesejahteraan sosial warga. 

Pengesahaan tiga Raperda ditandatangani Ketua DPRD Samsul Hidayat bersama pimpinan dewan dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo serta disaksikan anggota dewan bersama OPD setempat. Tiga perda yang resmi disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Terjadi Debat Sengit Antar Anggota Komis I, Soal Audensi Pencopotan Oknum Kades Nakal 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan seluruh tahapan penyusunan perda telah melalui proses panjang dan ketat. Mulai harmonisasi regulasi bersama Kemenkumham Kanwil Jawa Timur hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Semua tahapan sudah dilalui. Ini bukan perda yang lahir instan, tetapi melalui pembahasan matang agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujar Samsul Hidayat.

Dari tiga Raperda tersebut, yang menjadi perhatian publik Perda Layak Anak. Regulasi ini dianggap menjadi tonggak penting bagi Pasuruan untuk mempercepat transformasi menjadi daerah yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan perda tersebut akan menjadi dasar hukum kuat untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara lebih terukur dan berkelanjutan.

"Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak," kata Rusdi.

Ia menambahkan, keberadaan Perda KLA akan memperkuat koordinasi lintas sektor mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak hingga pembangunan ruang publik ramah anak.

Baca juga: Hari Jadi Kab. Pasuruan ke-1097.  Ketua DPRD Ajak Lestarikan Budaya  

Langkah ini sekaligus menjadi lanjutan ambisi besar Pemkab Pasuruan mengejar predikat Kabupaten Layak Anak kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Sebelumnya, Kabupaten Pasuruan telah beberapa kali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama. Pemkab juga mulai membangun berbagai fasilitas pendukung seperti Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), sekolah ramah anak hingga layanan puskesmas ramah anak.

Tak hanya soal anak, dua perda lainnya juga dinilai punya dampak besar bagi masyarakat. Perda Pemberdayaan Ormas diharapkan mampu memperkuat keterlibatan organisasi masyarakat dalam pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Sedangkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin hingga anak terlantar.

Baca juga: Terdeteksi Ada 14 Tambang Ilegal Tersebar di Pasuruan. Komisi III Jadwalkan Sidak Lokasi

Pengamat kebijakan publik menilai pengesahan tiga perda ini menjadi momentum penting bagi Pasuruan untuk memperkuat wajah pemerintahan yang lebih responsif terhadap persoalan sosial.

“Kalau implementasinya konsisten, perda-perda ini bisa menjadi fondasi kuat pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan,” ujar salah satu akademisi Universitas Yudharta Pasuruan.

Sinergi eksekutif dan legislatif pun mendapat sorotan positif. Di tengah banyak daerah yang kerap diwarnai tarik ulur kepentingan politik, Pemkab dan DPRD Pasuruan justru tampil kompak menyelesaikan pembahasan regulasi strategis demi kepentingan masyarakat luas. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru