Surabaya, Beritaplus.id – Pekerjaan pembangunan taman kota yang berada di median Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, menjadi sorotan sejumlah warga dan pengguna jalan.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan penggunaan material tanah yang dinilai kurang sesuai sebagai media tanam untuk taman kota.
Baca juga: Diduga Minim Lahan Parkir, Aktivitas Parkir di Sekitar Leedon Hotel & Suites Surabaya Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil pantauan wartawan BeritaPlus.id di lokasi, terlihat material tanah yang digunakan pada area taman memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah yang lazim digunakan sebagai media tanam tanaman hias maupun rumput taman. Beberapa bagian tampak bercampur dengan batuan, material urukan, serta benda-benda yang diduga merupakan sisa endapan atau sedimen.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai standar kualitas material yang digunakan dalam proyek pembangunan taman yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah tersebut.
Pembangunan taman kota pada dasarnya merupakan salah satu program pemerintah untuk memperindah kawasan perkotaan, meningkatkan estetika lingkungan, sekaligus menambah ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pemilihan material, hingga pelaksanaan konstruksi, diharapkan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dalam pantauan di lapangan, wartawan menemukan bahwa sebagian material yang digunakan tampak menyerupai tanah hasil urukan atau tanah bercampur sedimen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan kebutuhan tanaman yang nantinya akan ditanam pada taman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Komunitas Rakyat Antikorupsi (KORAK), Syueb, S.E., menyatakan bahwa penggunaan media tanam dalam pembangunan taman seharusnya memperhatikan kualitas tanah agar tanaman dapat tumbuh dengan baik dan sesuai tujuan pembangunan taman itu sendiri.
"Pada umumnya, pembangunan taman menggunakan media tanam yang memiliki unsur hara dan karakteristik yang mendukung pertumbuhan tanaman hias maupun rumput taman. Jika ditemukan penggunaan tanah bekas galian atau sedimen sungai, tentu perlu ada penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai kelayakan material tersebut," ujar Syueb kepada wartawan. Kamis,28/5/2026.
Menurutnya, apabila material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pekerjaan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun karena proyek ini menggunakan anggaran negara atau anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat, maka transparansi menjadi hal yang penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah memenuhi standar atau tidak," tambahnya.
Syueb juga mendorong adanya keterbukaan informasi terkait spesifikasi pekerjaan, termasuk jenis material yang digunakan, nilai anggaran proyek, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi kualitas taman dalam jangka panjang. Selain berdampak terhadap pertumbuhan tanaman, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan meningkatnya biaya pemeliharaan apabila tanaman tidak tumbuh optimal dan memerlukan perbaikan berulang.
Di sisi lain, sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut mengaku berharap pembangunan taman dapat memberikan manfaat nyata bagi keindahan kota. Namun mereka juga berharap pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.
"Kalau memang untuk mempercantik kota tentu kami mendukung. Tetapi material yang digunakan juga harus benar-benar sesuai supaya hasilnya bagus dan tidak cepat rusak," ujar salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: THR ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, Pemkot Pastikan Proses Pencairan Tengah Berjalan
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan BeritaPlus.id telah berupaya menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, khususnya pejabat yang membidangi pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau, guna meminta klarifikasi terkait penggunaan material tanah pada proyek tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak DLH Kota Surabaya maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan terkait temuan dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, informasi yang disampaikan dalam berita ini merupakan hasil pengamatan lapangan dan keterangan narasumber yang telah diperoleh wartawan. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Berita ini akan terus dikembangkan seiring diperolehnya data, dokumen, maupun keterangan resmi dari instansi terkait guna memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan akurat kepada publik.(Syd)
Editor : Redaksi