Pasuruan, beritaplus.id | Sekretaris Jenderal Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Syueb, menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan sehat bagi pelajar di Puskesmas Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang wali murid mengaku dimintai biaya administrasi sebesar Rp20 ribu saat mengurus surat keterangan sehat untuk keperluan pendaftaran sekolah anaknya.
Baca juga: Volume Pekerjaan Tak Tercantum di Papan Proyek Revitalisasi, KORAK Soroti Transparansi
Padahal, berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, pelayanan penerbitan surat keterangan sehat bagi warga tidak dipungut biaya, kecuali terdapat pemeriksaan tambahan yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Syueb, pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan gratis tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun. Apalagi, surat keterangan sehat tersebut merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelajar dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi pungutan terhadap pelajar yang mengurus surat keterangan sehat. Meskipun nominalnya tidak besar, praktik seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tidak sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih serta bebas dari pungutan liar," ujar Syueb. Jumat,(4/6/6/2026).
Ia mengapresiasi langkah Kepala Puskesmas Prigen, dr. Inkhud Muawanah, yang secara terbuka mengakui adanya informasi terkait pungutan tersebut dan berjanji melakukan penelusuran internal terhadap dugaan yang terjadi.
Baca juga: Jalan Rabat Beton Tambar Cepat Retak, KORAK Minta Pemdes Buka Data Proyek
"Kami mendukung upaya klarifikasi dan investigasi yang dilakukan pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan. Namun proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai duduk persoalan yang sebenarnya," lanjutnya.
Syueb juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Menutup keterangannya, Syueb menegaskan bahwa KORAK akan mengawal perkembangan kasus tersebut dan menanti langkah tegas dari pimpinan terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
Baca juga: PJ Ketua BUMDes Wonosari Akui Menjabat Tanpa SK, Tolak Berikan Data ke Wartawan, Tuai Sorotan
"Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun masyarakat tentu menunggu ketegasan dari pimpinan. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada evaluasi internal tanpa tindak lanjut yang jelas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka harus ada sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"KORAK akan menanti hasil pemeriksaan dan sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan. Ketegasan tersebut penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pelayanan publik bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum tidak dapat ditoleransi. Pelayanan kepada masyarakat harus bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar," pungkas Syueb.(dik)
Editor : Redaksi