Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil sita puluhan paket sabu siap edar.
"Benar A kita tangkap di rumahnya tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin pada beritaplus.id Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha
Ali Sadikin menjelaskan penangkapan dilakukan oleh petugas saat berada didalam rumahnya Desa Ngadimulyo, Kecamatan setempat.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan poket sabu yang siap dijual," ujar dia .
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran serta transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman target operasi. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Di dalam rumah tersebut petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Satu unit Hp yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi barang haram tersebut," jelasnya.
Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Pasuruan guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, serta untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," ucapnya.
Pelaku disangka Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU
No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU
No. 1 tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara, (dik)
Editor : Redaksi