GEMPAR JATIM Soroti Dugaan Pelanggaran Pengadaan Pupuk Hayati Cair di Sidoarjo

Reporter : Rosyid
ilustrasi dibuat oleh AI (ist)

Surabaya, beritaplus.id | Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC.

Surat bernomor 077/SP/GEMPAR-JATIM/VI/2026 tersebut menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. 

Baca juga: Air Baku Surabaya Disorot, Gempar Jatim Geruduk Kantor PJT I

Menurut GEMPAR JATIM dalam rilis yang diterima redaksi beritaplus.id, paket pengadaan dengan nomor kompetisi MC-01KSHNP6JEXMDRJY45PNMMREG7 yang ditayangkan pada 26 Mei 2026 diduga memuat ketidaksesuaian kategori barang dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain itu, terdapat dugaan proses kurasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilakukan dalam waktu sangat singkat sehingga dinilai dapat mengurangi kesempatan peserta lain untuk bersaing secara sehat.

Ketua Umum GEMPAR JATIM, Zahdi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan data yang menunjukkan adanya peserta lain yang memiliki nilai TKDN lebih tinggi dan menawarkan harga yang lebih kompetitif, namun tidak menjadi pemenang dalam proses pengadaan tersebut. Rabu, (10/6/2026) saat dikonfirmasi di Sekretariat GEMPAR Jatim.

Baca juga: GEMPAR JATIM Gelar Aksi “Surabaya Darurat Air”, Soroti Pengelolaan Air di Perumahan Elit

Selain itu, GEMPAR JATIM juga mempertanyakan proses evaluasi yang disebut berlangsung kurang dari 1 x 24 jam. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak penyelenggara pengadaan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam suratnya, GEMPAR JATIM meminta dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika pengadaan maupun dugaan pengaturan pemenang (collusion) apabila ditemukan bukti yang mendukung. Mereka juga meminta agar penggunaan sistem INAPROC dievaluasi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan prosedur dalam pelaksanaan mini kompetisi.

Sebagai dasar pengaduan, GEMPAR JATIM mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sejumlah ketentuan LKPP terkait penyelenggaraan pengadaan digital melalui INAPROC.

Baca juga: Air Bersih Surabaya Disorot GEMPAR JATIM, Pengelolaan Swasta dan Retribusi Rp7,2 Miliar Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang disampaikan oleh GEMPAR JATIM.

Oleh karena itu, demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru