Pasuruan - beritaplus.id | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Keterangan Sehat (SKS) bagi pelajar di Puskesmas Prigen menuaikan sorotan kalangan NGO. Bahkan, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun gunung melakukan penyelidikan.
"Walau pun tarikan hanya Rp 20 ribu tapi itu pungli. APH dalam hal ini kejaksaan harus segera bertindak," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Jumat (12/6/2026).
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
Menurut Lujeng, tarikan diluar biaya resmi itu sama dengan pungli. Yang bikin miris, korbannya pelajar. "Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pegawai Puskesmas Prigen yang diduga melakukan pungli harus ditindak tegas. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
APH khususnya Kejaksaan harus menelusuri uang dugaan hasil pungli masuk kemana dan digunakan untuk apa. Harus bisa dipertanggungjawabkan karena ini uang masyarakat.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
Dikatakannya, apabila memang tidak ada kejelasan, maka APH seperti kejaksaan dan kepolisian segera turun untuk melakukan penyelidikan. Apabila terbukti melanggar, harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang ada.
Lujeng menilai pungli sebagai tindak pidana korupsi dan pemerasan. Selain itu, praktik ini menyalahgunakan wewenang jabatan serta memencederai prinsip keadilan di masyarakat.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang walimurid mengaku ditarik uang Rp 20 ribu oleh oknum pegawai Puskesmas Prigen. Saat mengurus surat keterangan sehat. Tidak hanya anaknya, pelajar lainnya juga mengalami nasib yang sama. Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan berencana melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan tidak adanya pungutan lagi. (dik)
Editor : Redaksi