URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gulung 4 Pelaku Kasus Pemerasan di Panggungrejo 

Reporter : Zaenal Khozin
Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat amankan empat terduga pelaku pemerasan 

Pasuruan, beritaplus.id | Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil gulung empat terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, pada Kamis (11/6/2026) malam. 

Diketahui pelaku bernama, Cahyo, Samsul Haq, Lukman, dan Yogo. Kini keempat pelaku dijebloskan ke sel tahanan. 

Baca juga: Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Hormati Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sebelumnya diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Para pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

"Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres," ujar AKP Dhecky, Jumat (12/6/2026).

Niat menyelesaikan, korban pun menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama kemudian, rekan korban yang juga saksi datang membawah uang Rp 3 juta. Namun, si pelaku ini tidak menyelesaikan permasalahan. Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai adanya aktivitas tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

"Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Laporan Warga Lewat Call Center 110 Berbuah Penangkapan, Tiga Pencuri Kabel Tower Dibekuk di Rejoso

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Resmikan Kantor URC Siaga 24 Jam  

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aksi premanisme, pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang meresahkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting agar kami dapat bergerak cepat dan mencegah kejadian serupa terulang," imbuhnya.

Masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya. (Jin)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru