Usai Sidoarjo, GEMPAR JATIM Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan di Dinas Pertanian Jombang

Reporter : Muhajir

Jombang, beritaplus.id – Setelah sebelumnya menyoroti proses pengadaan di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, kini Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) kembali mengarahkan perhatian terhadap dugaan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.

Langkah tersebut ditandai dengan dilayangkannya surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang terkait pelaksanaan pengadaan Belanja Hibah Pupuk Organik Cair Tahun Anggaran 2026 melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC.

Baca juga: Air Baku Surabaya Disorot, Gempar Jatim Geruduk Kantor PJT I

Dalam surat tersebut, GEMPAR JATIM mengungkap sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Ketua Umum GEMPAR JATIM, Zahdi, S.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kesalahan suatu instansi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

"Setelah kami menerima berbagai informasi dan melakukan kajian terhadap sejumlah proses pengadaan di beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sekarang Jombang, kami memandang perlu adanya keterbukaan dari penyelenggara pengadaan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat," ujar Zahdi.

Menurutnya, Jawa Timur masih menghadapi persoalan klasik dalam sektor pengadaan barang dan jasa, yaitu minimnya transparansi serta lemahnya pengawasan publik. Karena itu, GEMPAR JATIM akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian.

Baca juga: GEMPAR JATIM Gelar Aksi “Surabaya Darurat Air”, Soroti Pengelolaan Air di Perumahan Elit

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, GEMPAR JATIM mempertanyakan beberapa aspek, mulai dari verifikasi produk yang ditawarkan pemenang, nilai penawaran yang dinilai mendekati pagu anggaran, hingga mekanisme evaluasi peserta dalam proses mini kompetisi. Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dimaksud.

Zahdi menambahkan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka pihaknya akan mendorong instansi yang berwenang untuk mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan publik merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami berharap seluruh OPD di Jawa Timur tidak alergi terhadap kritik dan bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka," tegasnya.

Baca juga: Air Bersih Surabaya Disorot GEMPAR JATIM, Pengelolaan Swasta dan Retribusi Rp7,2 Miliar Dipertanyakan

GEMPAR JATIM juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang telah disampaikan oleh GEMPAR JATIM. Berita Plus masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru