Kasus Pemerkosaan Disertai Pengancaman Gadis Tunagrahita. Polisi Periksa 7 Orang Saksi 

Reporter : Didik Nurhadi
Polres Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan gadis penyandang tunagrahita asal Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan dengan meriksa tujuh saksi. Salah satunya, terlapor.

"Ada tujuh orang saksi salah satunya terlapor kami periksa," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifudin Bhaktiar kepada awak media, Rabu (17/6/2026). 

Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha

"Ketujuh saksi, enam diantaranya saksi pelapor," terangnya. 

Achmad Syaifudin menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi lalu dikembangkan untuk mencari ciri-ciri dari pelaku. "Saat diperiksa penyidik, terlapor tidak mengakui perbuatannya. Tapi kami tidak percaya," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi 

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dengan memfokuskan mencari minimal dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti pendukung lainnya.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara di kasus ini, untuk membuktikan adanya tindak pidana," pungkasnya.  

Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari

Sebelumnya, Liah seorang ibu tiga anak melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anak bungsunya berenisial AS ke Polres Pasuruan. Meskipun penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga terlapor. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru