Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya lahan sawah dilindungi (LSD) dialih fungsikan menjadi bisnis kavlingan dan perumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Membuat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan berang dan meminta Satpol PP segera melakukan penertiban.
Seperti yang terjadi di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, nampak terlihat aktifitas proyek perumahan milik Puri Nataya. Meskipun, beberapa hari lalu, tim gabungan terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan Pandaan bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi lokasi proyek perumahan milik warga Desa Plintahan berenisial N yang disinyalir melanggar tata ruang dan tindak pidana.
Baca juga: Terjadi Debat Sengit Antar Anggota Komis I, Soal Audensi Pencopotan Oknum Kades Nakal
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan meminta kejelasan kepada Kasatpol PP dan dinas terkait soal aktifitas proyek perumahan terletak di Desa Sumbergedang. Tidak hanya itu, pihaknya mendesak penegak perda (Satpol PP) melakukan penertiban LSD yang ada di Pasuruan.
"Apakah proyek perumahan yang dibangun diatas lawan sawah sesuai keperuntukan atau tidak. Lalu izinnya seperti apa,?" kata Rudi Hartono Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Hari Jadi Kab. Pasuruan ke-1097. Ketua DPRD Ajak Lestarikan Budaya
Terlebih, menurut politisi PKB ini, lahan yang dibangunan perumahan Puri Nataya diduga diatas lahan pertanian. "Kalau memang benar lahan sawah dialih fungsikan menjadi perumahan tentu melanggar perda serta tindak pidana," jelasnya.
Ia pun mendesak Satpol PP dan dinas terkait menindaklanjuti aduan tersebut. Dan melakukan penertiban terhadap lahan sawah dilindungi (LDS) atau lahan hijau yang terindikasi dialih fungsikan.
Baca juga: Terdeteksi Ada 14 Tambang Ilegal Tersebar di Pasuruan. Komisi III Jadwalkan Sidak Lokasi
"Apabila alih fungsi lahan sawah secara masif akan mengancam ketahanan pangan nasional, kestabilan lingkungan dan kesejahteraan petani," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi