Tiga Pegawai Diskoperindag Diperiksa Polisi Buntut Kasus Dugaan Jual-Beli Stan di Pasar Cheng Hoo Pandaan 

Reporter : Didik Nurhadi
Tiga pegawai Diskoperindag Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli stan pasar  

Pasuruan - beritaplus.id | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan memanggil tiga pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa atas kasus dugaan jual-beli stan Pasar Wisata Ceng Hoo, Pandaan, Kamis (9/7/2026). Mereka adalah, Subekti Utoma, Pahlevi mantan Kepala UPT Pasar, dan Meka.

"Hari ini tiga pegawai Diskoperindag yang kita panggil untuk dimintai keterangannya soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh pedagang durian," kata salah seorang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pemeriksaan ketiga pegawai Diskoperindag itu, merupakan hasil keterangan dari Guntur, Ketua Paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Disingung terkait materi perkara, penyidik enggen beberkan ke publik. "Masih tahap penyelidikan. Dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sudah kita sampaikan ke pengacara korban atau pelapor," ungkapnya.

Meskipun demikian, pihak kepolisian (Polres Pasuruan) serius mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Rencananya, polisi memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus itu. 

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Subekti Utoma salah satu pegawai Diskoperindag Kabupaten Pasuruan membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut, ada tiga orang pegawai salah satunya dirinya dipanggil polisi.
"Benar saya dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyidik Unit Tipikor. Semua materi pertanyaan yang diajukan sudah saya jawab," ujar Subekti.

Ia tegaskan, tidak ada aliran uang hasil jual-beli stan pasar yang masuk ke pribadinya. "Tidak aliaran uang hasil jual-beli stan pasar yang masuk ke kantong pribadi. Saya juga tidak pernah membuat dan menandatangani SK-PKL," tegasnya.

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa 7 orang yakni 3 pedagang dan tiga pegawai Diskoperindag Kabupaten Pasuruan serta Guntur ketua Paguyupan PKL Pasar Cheng Hoo, Pandaan sebagai terlapor. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru