Kejari Usut Kasus Pokir dan DAK Jadi Alarm Bagi DPRD Kab. Pasuruan

Reporter : Didik Nurhadi
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peristiwa ditetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Magetan menjadi tersangka oleh kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bersumber dari program pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi alarm bagi lembaga legislatif daerah lainnya, termasuk Kabupaten Pasuruan. Program pokir perlu dilakukan evaluasi dan tata kelola anggaran yang benar agar tidak berujung pada perkara hukum. 

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. DR. Hufron, SH., M.H, mengatakan sistem pengelolaan anggaran untuk program pokir DPRD perlu diperbaiki secara menyeluruh. "Pokir dewan merupakan usulan kegiatan pembangunan dari anggota dewan yang diserap melalui masa reses dan legal secara konstitusional. Namun rawan celah konflk kepentingan," ujar Hufron, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Terjadi Debat Sengit Antar Anggota Komis I, Soal Audensi Pencopotan Oknum Kades Nakal 

Ia contohkan kasus yang terjadi di DPRD Magetan beberapa waktu lalu. Enam anggota dewan salah satunya Ketua dewan di jadikan tersangka oleh Kejaksaan setempat. Hal ini menunjukan bawah dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada saat pencairan anggaran. Tetapi celah korupsi muncul sejak tahap perencanaan, penentuan program, hingga penetapan penerima manfaat apabila tidak diawasi secara ketat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka seluruh proses pokir ke publik, agar masyarakat mengetahui proses program yang bersumber dari uang rakayat itu. 

"Mulai dari usulan kegiatan, besaran anggaran yang dialokasikan, pelaksana hingga realisasi programnya seperti apa. Semuanya harus terbuka jangan ditutup-tutupi," kata Hufron.

Baca juga: Hari Jadi Kab. Pasuruan ke-1097.  Ketua DPRD Ajak Lestarikan Budaya  

"Semua harus terbuka. Dan publik harus mengetahui siapa pengusul kegiatan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, hingga bagaimana realisasinya. Dengan begitu, ruang penyimpangan akan semakin sempit," sambungnya.

Hufron menegaskan, kasus dugaan korupsi pokir di Magetan seharusnya menjadi pelajaran penting agar daerah lain tidak menunggu munculnya tersangka baru sebelum melakukan pembenahan sistem. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dibanding penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Baca juga: Terdeteksi Ada 14 Tambang Ilegal Tersebar di Pasuruan. Komisi III Jadwalkan Sidak Lokasi

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah mengusut kasus dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi gedung sekolah di OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) senilai Rp 35 miliar berasal dari pokir dan Dana Alokasi Khusus Tahun anggaran 2025.

Tim penyidik kejaksaan juga meriksa belasan orang saksi, mulai dari Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang menerima kegiatan, pihak rekanan atau pelaksana, sampai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ntuk diminta keterangannya seputar kasus tersebut. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru