Pasuruan - beritaplus.id | Pengacara pelapor, Alvian Setiya Pradana mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam membongkar kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,1 miliar pada program PTSL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Tiga tersangka yang masing-masing Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas dan Benny Cornelis (BC) Bendahara Pokmas kini dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil.
Menurutnya, langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut kasus pungli PTSL hingga menetapkan tiga tersangka perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Agar proses penyidikan berjalan transparan. Terpenting, tidak adanya tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang telah cepat tanggap bijaksana dan transparan. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Kabupaten Pasuruan dan juga kepada Kasi Pidsus beserta jajaran lain serta anggota pidsus lainnya yang pada hari ini 14 Juli 2026 telah menetapkan 3 tersangka," ujar Alvian Setiya Pradana, Kuasa Hukum warga, Rabu (15/7).
Penahanan tersebut menyasar oknum berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas PTSL.
Aksi pungutan di luar batas kewajaran tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Nongkojajar dan Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Para tersangka diduga kuat memanfaatkan wewenang jabatan mereka untuk memeras warga yang berniat melegalkan status kepemilikan tanahnya.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh langkah pendampingan hukum yang ditempuh didasarkan pada mandat resmi dari para korban yang merasa dirugikan secara finansial. Segala bentuk rumor mengenai adanya motif politik atau persaingan terselubung di balik pembongkaran kasus ini langsung dibantah keras oleh tim hukum.
"Perlu disampaikan kami dalam menjalankan kuasa dari beberapa warga Desa Wonosari tidak ada sedikit pun permasalahan personal ataupun persoalan lainnya dengan para tersangka yang saat ini ditahan. Sehingga hal tersebut murni dari keprofesionalitasan sebagai advokat serta bertujuan untuk penegakan hukum dari tingkat desa, serta harapan kami dapat menjadi perubahan yang lebih baik selanjutnya," pungkas Alvian.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
Keberhasilan korps Adhyaksa dalam menjebloskan tiga aktor utama pungli ini ke dalam sel tahanan diharapkan mampu memicu efek jera bagi aparatur desa lainnya. Warga di lereng Gunung Bromo kini merasa lebih tenang setelah hak-hak administrasi pertanahan mereka terbebas dari jeratan pungutan ilegal.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berjanji akan terus mengembangkan penyidikan ini guna melihat potensi keterlibatan pihak luar dalam aliran dana haram tersebut. Dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil dipastikan akan memperlancar penyusunan berkas dakwaan menuju persidangan di Pengadilan Tipikor. (dik)
Editor : Redaksi