Pasuruan, beritaplus.id | Pernyataan Penjabat (PJ) Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Elli Ais, yang mengaku menjabat tanpa Surat Keputusan (SK) serta tidak bersedia memberikan informasi mengenai pendapatan BUMDes kepada wartawan menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Saat dikonfirmasi terkait pengelolaan BUMDes Wonosari, Elli Ais menyampaikan bahwa informasi mengenai pendapatan BUMDes akan diberikan apabila diminta oleh warga, namun tidak kepada wartawan.
Baca juga: Volume Pekerjaan Tak Tercantum di Papan Proyek Revitalisasi, KORAK Soroti Transparansi
"Apabila warga tanya penghasilan BUMDes pasti kita kasih tahu. Kalau wartawan tidak akan beritahu karena bukan konsumsi publik," ujar Elli.
Dalam kesempatan yang sama, Elli juga mengaku dirinya menjabat sebagai PJ Ketua BUMDes tanpa adanya Surat Keputusan (SK).
"Dulu saya sebagai sekretaris Ketua BUMDes, tahun 2026 diangkat sebagai PJ itu tanpa SK," katanya.
Meski demikian, Elli menyatakan pihaknya siap memberikan dokumen pendapatan BUMDes apabila diminta langsung oleh masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang mengelola aset dan usaha desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah pegiat media menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes.
Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Jenderal DPP Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Syueb, menyayangkan pernyataan PJ Ketua BUMDes tersebut. Menurutnya, pengakuan menjabat tanpa SK serta tidak bersedia memberikan informasi kepada wartawan perlu mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang.
"Kalau benar seorang PJ Ketua BUMDes menjabat tanpa SK, tentu ini perlu mendapat penjelasan. Dasar kewenangan yang bersangkutan dalam mengelola administrasi maupun keuangan BUMDes apa? Ini menjadi pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat," ujar Syueb, Jumat, (24/7/2026).
Menurut Syueb, setiap pejabat yang menjalankan fungsi pengelolaan BUMDes seharusnya memiliki dasar penugasan yang jelas karena berkaitan dengan pengelolaan administrasi, aset, maupun keuangan desa.
"Jangan sampai seseorang mengelola keuangan BUMDes, menandatangani dokumen, membuat kebijakan, atau melakukan transaksi keuangan tanpa dasar kewenangan yang jelas. Hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: Jalan Rabat Beton Tambar Cepat Retak, KORAK Minta Pemdes Buka Data Proyek
Syueb juga menyoroti sikap PJ Ketua BUMDes yang tidak bersedia memberikan informasi kepada wartawan.
"Kalau seorang PJ BUMDes tidak mau ditanya terkait anggaran maupun pendapatan BUMDes, tentu masyarakat akan bertanya, ada apa? Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik. Justru dengan memberikan penjelasan yang benar, pengelola BUMDes dapat membangun kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Ia menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam tata kelola BUMDes.
"Kalau memang pengelolaannya sesuai aturan, tidak perlu ada kekhawatiran untuk memberikan penjelasan kepada media. Transparansi justru menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa sebagai pihak yang berkepentingan terhadap keberadaan BUMDes," imbuhnya.
Baca juga: Warga Wonosari Ancam Laporkan Dugaan Korupsi di BUMDes Sukses Makmur ke Kejari
Syueb berharap Pemerintah Desa Wonosari segera memberikan penjelasan mengenai status pengangkatan PJ Ketua BUMDes serta mekanisme yang digunakan dalam penunjukan tersebut. Selain itu, ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan serta Inspektorat Kabupaten Pasuruan memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
"Saya berharap persoalan ini dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak berkembang berbagai spekulasi. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, pengelolaan Pasar Wonosari yang berada di bawah BUMDes juga sempat menjadi perhatian publik. Pada 2022, dugaan penyimpangan pemanfaatan toko dan stan pasar ditangani Polres Pasuruan. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada 2023 disebut menemukan nilai kerugian sekitar Rp4,2 miliar. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut setelah penyidik menyatakan tidak ditemukan kerugian negara yang dapat diproses secara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Pemerintah Desa Wonosari maupun instansi terkait mengenai status pengangkatan PJ Ketua BUMDes sebagaimana disampaikan Elli Ais. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan.(dik)
Editor : Redaksi