Jombang, beritaplus.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 113 tersangka, terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan. Jumat,(31/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa dari total 80 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu, sedangkan 2 kasus lainnya merupakan peredaran ganja.
Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas di Peterongan, Kasat Narkoba Jombang akan Bina Polsek yang Tangani
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang," ujar Iptu Bowo saat konferensi pers.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 1.992,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta 3 butir pil ekstasi.
Selain tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil mengungkap 2 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras serta sejumlah jeriken dan galon berisi minuman keras siap edar.
Iptu Bowo menjelaskan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke wilayah pedesaan. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius karena menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Polres Jombang Bongkar Peredaran Miras Ilegal, 680 Botol Diamankan di Jogoroto
Untuk menekan peredaran narkotika, Polres Jombang akan terus mengoptimalkan langkah preventif melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, memperkuat pengawasan di wilayah yang rawan, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
Polres Jombang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan pemuda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan minuman keras.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran miras ilegal diimbau segera melaporkannya melalui layanan pengaduan 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Jombang.
Baca juga: Polres Jombang Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Seluruh laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tanpa dipungut biaya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Jombang berharap ruang gerak para pelaku peredaran narkotika semakin sempit sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(ajr)
Editor : Redaksi