Pasuruan, beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tindak pidana pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 1,1 miliar, Selasa (18/8/2026).
Tiga tersangka diantaranya Imanuel Herlambang Santosa (IHS) selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD dan Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Rhomat Dwi Rianto, Tim Kuasa Hukum dua tersangka Benny Cornelis dan Heru Tri Wibowo mengatakan permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN merupakan hak kliennya untuk mendapatkan keadilan.
"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rhomat usai mengikuti sidang praperadilan melawan Kejari.
Baca juga: Kemenkue RI Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Ditunda
Menurutnya, penetapan tersangka kliennya oleh Kajari Kabupaten Pasuruan sewenang-wenang atau tanpa prosedur sah. "Kejaksaan terkesan memaksakan dalam menetapkan status tersangka kepada dua klienya. Untuk itu, dua kliennya memilih mengajukan praperadilan," tandas Rhomat.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menanggapi gugatan praperadilan ke tiga tersangka enteng. Pihaknya pun siap meladeni dengan menyiapkan dalil hukum di persidangan.
Baca juga: Kalah Lawan Heru di Sidang Praperadilan. Kejari Langsung Pelajari Petitum
"Proses penetapan ke tiga tersangka berlandaskan ketentuan yang sah," ujar Fandy.
Saat ini, tim penyidik khusus kejaksaan fokus mempertahankan dalil-dalil hukum serta menghormati langkah hukum pemohon karena praperadilan merupakan hak setiap warga untuk menguji proses penyidikan hingga status tersangka. (dik).
Editor : Redaksi