Pasuruan, beritaplus.id | Rachman Handoko pengacara asal Pandaan resmi melaporkan resmi melaporkan Inayah Dian Palupi (IDP) warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 270 juta ke Polres Pasuruan.
Kronologi kejadian dugaan penggelapan, cerita dia, terjadi dua Tahun 2024 ketika itu dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum empat ahli waris yakni Uni Hanik, Tawang Ulang, Inayah Dian Palupi, dan Aditia Rahmatdani untuk menjualkan tanah beserta bangunan seluas 188 M2 terletak di Jalan Raya Pandaan-Prigen.
Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha
"Karena mendapatkan kuasa menjual akhirnya bangunan itu saya pasang banner bertulisan dijual," kata Rochman Handoko, Sabtu (22/8/2026).
Tahun 2025, ada seseorang yang ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Tawar-menawarkan pun terjadi calon pembeli menawar harga Rp 1,3 miliar. Dan tawaran itu saya sampaikan ke salah satu ahli waris bernama Inayah. Bahkan dia (Inayah) saya sarankan berunding dengan ahli waris lainnya.
Singkat cerita, para ahli waris sepakat tanah dan bangunan dibeli dengan harga Rp 1,3 miliar. "Bulan Maret 2025 pembeli langsung kasih DP sebagai tanda jadi sebesar Rp 160 juta. Lalu bulan April 2025 pembeli kembali memberikan uang lagi Rp 250. Jadi uang seluruhnya Rp 410 juta," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi
Uang DP yang saya diterima dari pembeli langsung diberikan ke IDP melalui transfer ke rekening pribadi sebesar Rp 120 juta. Pada bulan Juli 2026 kembali saya mentransfer Rp 150 juta. "Total uang yang diterima IDP Rp 270 juta," ujar Rochman Handoko.
Kemudian, ia menanyakan kejelasan proses jual namun oleh IDP tidak direspon. Akhirnya terlapor (IDP) saya gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil dan terbit putusan No : 20/Pdt.G/2026/PN Bil. "Isi putusan pengadilan Bangil mewajibkan terlapor membayar uang sebesar Rp 270 juta kepada pelapor," imbuhnya.
Selain menang gugatan perdata, ia juga melaporkan IDP ke Polres Pasuruan atas dugaan penggelapan sesuai laporan polisi Nomor : LPM/312/VII/2026/SPKT POLRES PASURUAN, tanggal 19 Juli 2026.
Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menyampaikan bawah kasus ini masih tahap penyelidikan. "Informasi dari unit yang menangani kasus ini masih tahap penyelidikan. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ke pihak terlapor namun tidak datang," terang Joko.
Ditanya alasan terlapor tidak penuhi panggilan penyidik,?. "Kurang tahu iya coba nanti tak tanyakan ke unit yang menangani kasus ini. Pastinya kasus yang dilaporkan pelapor terus berjalan," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi