Saksi Ungkap Keterlibatan BPD di SK Pokmas TKD

Reporter : Didik Nurhadi
Sidang praperadilan Kades Wonosari melawan Kejari dengan agenda sidang pembuktian

Pasuruan - beritaplus.id | Abdul Malik saksi yang dihadirkan pemohon pada sidang praperadilan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan Badan Perwakilan Desa (BPD) mengetahui adanya SK Pokmas TKD. 

Hal itu disampaikan saksi dimuka persidangan pada Kamis (20/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan agenda sidang pembuktian dan keterangan saksi. Abdul Malik selaku perangkat Desa Wonosari menyebut pembentukan panitia pokmas TKD diketahui BPD.
"Lima orang atau disebut panitia lima bertugas mengurus aset desa berupa tanah untuk diajukan ke program PTSL," ujar Abdul Malik. 

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Sebelum membentuk panitia pokmas TKD, Kepala Desa (Kades) melakukan rapat bersama tokoh masyarakat membahas soal biaya kepengurusan hak milik (sertifikat) diatas tanah aset desa. 

"Pemohon sertifikat tanah masuk aset desa sepakat urunan dengan melakukan ganti rugi membelikan tanah pengganti," jelasnya.  

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Saksi mengungkapkan, dari koordinasi dengan pihak BPN tanah TKD bisa dimohon menjadi hak milik asal ada persetujuan dari Bupati, DPRD dan Gubenur. "Harus melalui tahapan mulai dari persetujuan Bupati, Dewan hingga Gubenur," tandasnya.  

Ia tegaskan lagi, pembentukan panitia pokmas TKD diketahui oleh BPD. Soal SK Panitia Pokmas TKD yang ditanda tangani Kades, dirinya tidak mengetahui.
"Yang saya tahu draf SK panitia TKD ada di file komputer milik desa. Ditandatangani Kades atau tidak saya tidak tahu," pungkasnya. 

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Sidang praperadilan dilayangkan tiga tersangka yakni Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD dan Banny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD kembali digelar di PN Bangil, Senin (24/8/2026) dengan agenda putusan. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru