Pasuruan - beritaplis.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan pilih bungkam terkait diterimanya praperadilan yang diajukan Heru Tri Wibowo (HTW) salah satu tersangka pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, hakim tunggal yang memimpin sidang menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka pungli Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari dan Benny Cornelles Bendahara Pokmas TKD.
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
Diterimanya permohonan praperadilan salah satu tersangka pungli PTSL oleh PN Bangil. Membuat lembaga negara yang memutus perkara dipertanyakan.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
"Aneh kenapa hanya satu tersangka yang diterima sedangkan dua tersangka lainnya ditolak oleh hakim," kata salah seorang warga Desa Wonosari namanya enggan disebutkan, Kamis (27/8/2026).
Dengan diterimanya permohonan praperadilan salah satu tersangka pungli PTSL menjadi polimik ditengah masyarakat. Warga menduga, adanya campur tangan lembaga lebih tinggi di lingkup pengadilan.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
Beritaplus.id mencoba bertandang ke PN Bangil mengkonfirmasi soal diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka pungli PTSL. Alih-alih mendapat jawaban konfirmasi, humas atau jubir PN Bangil pilih menghindar. (dik)
Editor : Redaksi