Surabaya, beritaplus.id | Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah titik di Kota Surabaya Hari Kamis (3/9/2026).
Rencana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 109/SP/GEMPAR-JATIM/VIII/2026, tertanggal 28 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya cq. Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Air Baku Surabaya Disorot, Gempar Jatim Geruduk Kantor PJT I
Aksi itu disebut berkaitan dengan persoalan pertanahan di kawasan Bulak Banteng–Bandarejo, Kecamatan Kenjeran, khususnya mengenai kinerja dan transparansi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (BPN II) dalam menangani persoalan tersebut.
Dalam suratnya, yang diterima redaksi beritaplus, GEMPAR JATIM menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 11 Agustus 2026. Hearing itu, menurut surat GEMPAR, menghadirkan perwakilan warga, TNI AL, Kantor Pertanahan Surabaya II, Pemerintah Kota Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng serta pihak terkait lainnya.
Namun, GEMPAR JATIM menilai masih diperlukan kejelasan mengenai status tanah di kawasan tersebut.
GEMPAR JATIM dalam surat pemberitahuannya menyebut persoalan pertanahan tersebut berdampak terhadap sekitar 399 keluarga.
Organisasi tersebut juga mencantumkan sekitar 1.500–1.600 warga ber-KTP yang tinggal di kawasan tersebut. Selain itu disebut terdapat aset warga dengan luas lebih dari 100 hektare, dengan sebagian bidang tanah diklaim telah memiliki sertifikat.
GEMPAR JATIM meminta persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian dan penjelasan yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Dalam rencana aksi tersebut, GEMPAR JATIM membawa sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal penyelesaian persoalan tanah Bulak Banteng secara terbuka.
Baca juga: GEMPAR JATIM Gelar Aksi “Surabaya Darurat Air”, Soroti Pengelolaan Air di Perumahan Elit
Kedua, mendesak Kantor Pertanahan Surabaya II membuka data, riwayat, status serta dasar administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Bulak Banteng.
Ketiga, meminta TNI AL memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, hak kawasan, status penguasaan tanah serta dokumen yang menjadi dasar klaim zona pertahanan.
Keempat, meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga yang disebut terdampak, termasuk sekitar 399 keluarga.
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah lokasi yang tercantum dalam rencana aksi yakni:
Kantor BPN II Surabaya – Medokan Ayu;
DPRD Surabaya;
Balai Kota Surabaya; dan
Satgas Mafia Tanah dan Premanisme.
Massa aksi diperkirakan sekitar 200 orang. Titik kumpul disebut berada di Pom Bensin A. Yani.
Koordinator aksi yang tercantum dalam surat adalah Adipati Edi, sementara surat pemberitahuan ditandatangani Ketua Umum GEMPAR JATIM Zahdi. (*)
Editor : Redaksi