Banyak Manfaat Ketua BPD Se-Kecamatan Balongpanggang-Gresik Ngopi Bareng Bersama HR. Hendry

Reporter : Redaksi

Gresik - beritaplus.id | Suasana saresehan yang penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai kegiatan ngopi bareng seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Balongpanggang bersama HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik yang dilaksanakan tepat berada di lokasi alun-alun Desa Dapet Balongpanggang. (Selasa, 02/09/2026)

Selain Winarto dan Nur Kusen selaku Pengurus Harian ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik, kegiatan ini juga dihadiri H. Siswadi Kepala Desa Dapet sekaligus Sekretaris Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik,

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Acara Ngopi Bareng di moderatori oleh KH. Ahmad Hishol Muttaqin salah satu Ketua BPD, yang baru juga dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balonpanggang.  

Pada kesempatan tersebut HR. Hendry menyampaikan pesan penting kepada jajaran-nya, bahwa  BPD harus mampu membangun komunikasi dan bersinergi dengan baik dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus saling berkolaborasi, bukan saling berkompetisi, seperti yang diamanahkan undang-undang peran BPD sangatlah strategis sebagai implementasi perwakilan masyarakat menjadi fungsi kontrol penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa”

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

“Perbedaan peran dan fungsi bukan menjadikan alasan untuk saling berhadapan, sebaliknya akan menjadi suatu kekuatan besar untuk saling melengkapi, bersama-sama mencapai satu tujuan,  mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta berpihak pada kepentingan masyarakat” ungkap HR. Hendry

Diketahui sebelumnya Abpednas Indonesia merupakan wadah dari seluruh anggota BPD sebagai kepanjangan tangan Kejaksaan Agung RI, telah menandatangani menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri ditingkat kabupaten, menjalankan program Jaga Desa.

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Kejaksaan hadir dalam koridor tugas kewenangannya memberikan edukasi dan tindakan preventif (pencegahan) yang berkaitan erat dengan BPD yang juga memiliki peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (*)

Editor : Ida Djumila

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru