Surabaya — beritaplus.id | Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di kantor Perum Jasa Tirta (PJT) I, Jumat (11/9/2026). Massa aksi juga melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes sekaligus mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air.
Aksi tersebut dikoordinasi Adipati Edi dan dipimpin Ketua Gempar Jatim, Zahdi. Mereka menyoroti sejumlah persoalan terkait pengelolaan sumber daya air, khususnya kualitas air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Surabaya.
Baca juga: GEMPAR JATIM Gelar Aksi “Surabaya Darurat Air”, Soroti Pengelolaan Air di Perumahan Elit
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi air baku yang disebut mengalami penurunan kualitas sejak 6 September 2026. Gempar Jatim menyebut air dalam kondisi keruh, berbusa, dan berbau.
Atas kondisi tersebut, Gempar meminta PJT I tidak saling melempar tanggung jawab dengan instansi lain, seperti PDAM, BBWS Brantas, DLH Jawa Timur maupun DLH Kota Surabaya.
"Kami meminta PJT I bertanggung jawab sesuai kewenangan dan tugasnya. Jangan sampai persoalan kualitas air ini justru menjadi ajang saling lempar tanggung jawab antarinstansi," tegas Zahdi.
Selain kualitas air, Gempar Jatim juga mempertanyakan optimalisasi alat pendeteksi kualitas air, termasuk parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD). Mereka menilai perlu ada peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi agar peralatan pemantauan kualitas air dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dalam aksi tersebut, Gempar Jatim juga mempertanyakan dugaan adanya pemanfaatan atau penyaluran air dari PJT I secara langsung untuk kepentingan komersial sejumlah kawasan perumahan elit di Surabaya.
Beberapa kawasan yang disebut dalam tuntutan antara lain Citraland dan Graha Family, sementara kawasan lainnya masih diminta untuk diverifikasi.
Gempar Jatim menilai persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, terutama mengenai dasar hukum, perizinan, kontrak kerja sama, volume air yang disalurkan, tarif, peruntukan air, serta mekanisme pengawasan.
Mereka mendasarkan tuntutannya pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, Gempar Jatim meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pelanggan non-PDAM yang memperoleh pasokan air dari PJT I.
"Kami meminta seluruh data pelanggan non-PDAM dibuka. Mulai dari dasar hukum, perizinan, nama pelanggan, kontrak kerja sama, volume, tarif, peruntukan sampai mekanisme pengawasannya," kata Zahdi.
Gempar juga mendesak agar pasokan air kepada pihak swasta dihentikan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam aksi tersebut, massa Gempar Jatim diterima oleh staf PJT I, Ivana dan Agung.
Zahdi menyampaikan kekecewaannya karena tidak dapat bertemu langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Meski demikian, dalam pertemuan tersebut pihak PJT I memberikan penjelasan awal bahwa Citraland dan Graha Family tercatat sebagai pelanggan PJT I. Sementara kawasan lainnya masih dalam proses pengecekan atau cross check.
Baca juga: GEMPAR Jatim Siapkan Aksi di Surabaya, Soroti Persoalan Tanah Bulak Banteng
PJT I juga disebut berjanji akan mengundang Gempar Jatim dalam dialog lanjutan. Dalam forum tersebut, Gempar meminta agar dapat memperoleh penjelasan mengenai dokumen perizinan serta data pelanggan non-PDAM.
Gempar Jatim menegaskan akan mengawal janji tersebut dan meminta keterbukaan data dilakukan secara nyata, bukan sebatas pernyataan.
"Kami akan menunggu komitmen PJT I. Kalau janji transparansi ini tidak dipenuhi, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar," tegas Zahdi.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat agar pengelolaan sumber daya air dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan hukum, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.(syd)
Editor : Redaksi