Terdeteksi Ada 14 Tambang Ilegal Tersebar di Pasuruan. Komisi III Jadwalkan Sidak Lokasi

Reporter : Didik Nurhadi
Yusuf Daniel Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan 

Pasuruan, beritaplus.id | Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendeteksi belasan titik tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal yang tersebar di Kabupaten Pasuruan. Data tersebut diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan pemantauan dilapangan. 

"Ada 14 titik galian tambang sirtu diduga ilegal yang tersebar di Pasuruan," ungkap Yusuf Daniel Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Terjadi Debat Sengit Antar Anggota Komis I, Soal Audensi Pencopotan Oknum Kades Nakal 

Ia menyebut, dari 14 tambang galian sirtu diduga ilegal tersebut ada dibeberapa di wilayah delapan kecamatan diantaranya, Gempol, Rembang, Purwosari, Kejayan, Paserpan, Winongan, Lumbang dan Nguling. Untuk memastikan keberadaan tambang sirtu itu ilegal dan legal, pihaknya akan melakukan sidak lokasi tambang. 

Baca juga: Hari Jadi Kab. Pasuruan ke-1097.  Ketua DPRD Ajak Lestarikan Budaya  

"Untuk mengetahui tambang itu ilegal atau tidak kami harus turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mulai dari dokumennya sampai batas lahan yang ditambang," jelas politisi senior PKB ini.

Baca juga: RPH Gondangwetan Diduga Menyembelih Sapi Bangkai. Komisi II : Itu Haram !

Menurut Daniel, penertiban tambang sesuai dengan salah satu program Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam melakukan penertiban tambang, pihaknya akan melibatkan pemerintah desa (Pemdes) dan pihak kecamatan setempat. "Kami menilai pemerintah desa dan pihak kecamatan lebih tahu wilayah masih-masing," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru