Warga Gladak Gresik : BPJN Ingkar Janji Bantu Pembangunan Kembali Mushola

Reporter : Rosyid
Musholla di Desa Manyar Sidomukti sebelum dibongkar untuk pelebaran jalan

GRESIK, BeritaPlus.id - Masyarakat Gladak, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menyatakan kecewa terhadap pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang dinilai mengingkari janji untuk membantu pembangunan kembali Mushola Roudlatul Abidin.

Janji tersebut bukan sekadar disampaikan secara lisan, melainkan telah dituangkan dalam berita acara resmi yang dibuat di Kantor Kecamatan Manyar.

Baca juga: Pengadaan Tanah untuk Perluasan Jalan Manyar oleh BBPJN Jatim Disoal Warga Gresik

Dalam Berita Acara Rapat tanggal 11 Juni 2025 disebutkan bahwa BPJN diharapkan membantu pembangunan kembali Mushola Roudlatul Abidin. Komitmen tersebut kemudian kembali dipertegas dalam rapat koordinasi tanggal 7 Januari 2026.

Rapat tanggal 7 Januari 2026 itu dihadiri unsur Kecamatan Manyar, Polsek Manyar, Koramil Manyar, Pemerintah Desa Manyarsidomukti, BPD, masyarakat Gladak, Karang Taruna, pihak perusahaan, serta perwakilan BPJN Jawa–Bali.

Salah satu poin kesepakatan dalam berita acara tersebut secara jelas menyebutkan “CSR untuk Musholla agar disegerakan berupa material.”

Namun, menurut masyarakat, hingga lebih dari delapan bulan setelah kesepakatan terakhir dibuat, bantuan material dari BPJN untuk pembangunan kembali mushola belum juga direalisasikan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Masyarakat menilai tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut sebagai bentuk pengingkaran janji. Terlebih, kesepakatan dibuat dalam forum resmi, disaksikan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, pemerintah desa, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya mengenai bantuan material, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

Masyarakat telah menunggu dengan iktikad baik dan berharap BPJN melaksanakan janji yang telah disepakati. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai jenis material, nilai bantuan, maupun waktu penyerahannya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Gladak mendesak BPJN agar segera:

1. Memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum direalisasikannya bantuan;

2. Menyampaikan secara terbuka jenis dan nilai material yang akan diberikan;

3. Menetapkan jadwal pasti penyerahan bantuan material; dan

4. Melaksanakan kesepakatan pembangunan kembali mushola tanpa penundaan lebih lanjut.

Masyarakat menegaskan bahwa berita acara resmi tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pelaksanaan. Setiap kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati dan dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap BPJN segera menunjukkan iktikad baik dengan merealisasikan bantuan material sebagaimana telah dijanjikan. Pemerintah Kecamatan Manyar juga diharapkan kembali memfasilitasi pertemuan untuk memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Pihak BPJN tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru