Gresik, beritaplus.id - Masyarakat Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menyampaikan kekecewaan terhadap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Selain dinilai mengingkari janji untuk membantu pembangunan kembali Mushola Roudlatul Abidin, BPJN dan pelaksana pengadaan tanah juga disorot terkait dugaan adanya luasan tanah masyarakat yang tidak diperhitungkan dalam proses pengukuran dan pembayaran ganti kerugian.
Janji BBPJN membantu pembangunan kembali mushola bukan sekadar disampaikan secara lisan. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi yang dibuat di Kantor Kecamatan Manyar.
Baca juga: Warga Gladak Gresik : BPJN Ingkar Janji Bantu Pembangunan Kembali Mushola
Dalam Berita Acara Rapat tanggal 11 Juni 2025 disebutkan bahwa BPJN diharapkan membantu pembangunan kembali Mushola Roudlatul Abidin. Komitmen tersebut kembali dipertegas melalui rapat koordinasi tanggal 7 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri unsur Kecamatan Manyar, Polsek Manyar, Koramil Manyar, Pemerintah Desa Manyarsidomukti, BPD, masyarakat Gladak, Karang Taruna, pihak perusahaan, serta perwakilan BPJN Jawa–Bali.
Salah satu poin kesepakatan dalam berita acara itu menyebutkan secara jelas: “CSR untuk Musholla agar disegerakan berupa material.”
Namun, menurut masyarakat, hingga lebih dari delapan bulan setelah kesepakatan terakhir dibuat, bantuan material untuk pembangunan kembali mushola belum juga direalisasikan. Belum terdapat kepastian mengenai jenis material, nilai bantuan, maupun waktu penyerahannya.
Masyarakat menilai keadaan tersebut sebagai bentuk pengingkaran janji. Sebab, kesepakatan dibuat dalam forum resmi dan disaksikan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, pemerintah desa, perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Tanah Di Bahu Jalan Diduga Tidak Diperhitungkan
Selain persoalan pembangunan mushola, masyarakat juga mengungkap persoalan dalam kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2025.
Menurut keterangan masyarakat, sebagian tanah milik warga yang berada di area bahu Jalan Raya Manyar telah dikuasai atau dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan jalan. Pengukuran dan pembayaran ganti kerugian baru dilakukan setelah tanah tersebut digunakan.
Persoalan muncul ketika luasan yang dijadikan dasar pelepasan hak dan pembayaran dinilai tidak memperhitungkan seluruh bagian tanah masyarakat yang telah masuk ke dalam bahu jalan.
Dokumen pertanahan yang diperlihatkan masyarakat mencantumkan bidang hasil pengukuran seluas 58 meter persegi. Pada peta bidang, tanah tersebut digambarkan berbentuk memanjang dan berbatasan langsung dengan Jalan Raya Manyar. Kondisi tanah dalam dokumen juga dicatat sebagai “jalan”.
Baca juga: UMKM Sidokumpul Raup Rp25 Juta dalam 7 Jam di Pasar Budaya WEP Gresik
Akta pelepasan hak yang diperlihatkan masyarakat juga hanya mencantumkan pelepasan atas tanah seluas 58 meter persegi.
Namun, menurut masyarakat, luas tersebut belum mencakup seluruh bagian tanah yang sebelumnya telah masuk dan dipergunakan sebagai bahu jalan. Dengan demikian, terdapat bagian tanah yang diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan jalan, tetapi tidak dimasukkan dalam penghitungan luas dan pembayaran ganti kerugian.
Masyarakat mempertanyakan mengapa tanah terlebih dahulu digunakan, sedangkan pengukuran dan pembayaran baru dilakukan kemudian. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar penetapan batas bidang dan alasan bagian tanah yang berada di bahu jalan tidak diperhitungkan.
Persoalan tersebut dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan penjelasan lisan. Diperlukan pengukuran ulang secara terbuka dengan membandingkan sertipikat hak milik, gambar situasi lama, peta bidang hasil pengukuran, koordinat bidang, serta kondisi fisik dan batas penguasaan tanah sebelum digunakan untuk kepentingan jalan.
Masyarakat mendesak BBPJN dan instansi pelaksana pengadaan tanah agar segera:
1. Segera merealisasikan bantuan material untuk pembangunan kembali Mushola Roudlatul Abidin sesuai berita acara;
Baca juga: 14 Kades Perpanjangan Jabatan Dilantik Bupati Yani, Ini Daftar Lengkapnya
2. Menjelaskan penggunaan tanah sebelum pengukuran dan pembayaran, serta melakukan pengukuran ulang secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait; dan
3. Memperhitungkan seluruh tanah masyarakat yang masuk ke bahu jalan serta membayar kekurangan ganti kerugian apabila terbukti ada luasan yang belum dibayarkan.
Masyarakat menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Setiap bidang tanah yang dikuasai dan digunakan harus diukur secara benar, dihitung secara utuh, serta diberikan ganti kerugian secara layak dan transparan.
Masyarakat berharap BBPJN tidak kembali mengabaikan persoalan tersebut. Pemerintah Kecamatan Manyar, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, pemerintah desa, dan pelaksana pengadaan tanah diminta segera memfasilitasi pertemuan terbuka untuk membahas realisasi bantuan pembangunan mushola sekaligus penyelesaian dugaan kekurangan luasan tanah.
Pihak BBPJN dan instansi terkait tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan data pengukuran, serta menjelaskan pelaksanaan kesepakatan kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab. (*)
Editor : Redaksi