DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri, Pelantikan Tunggu Keputusan Presiden

Reporter : Ida Djumila
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (TV Parlemen)

Jakarta – beritaplus.id | DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Namun, Suyudi belum resmi menjabat Kapolri karena pengangkatan tersebut masih menunggu pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Persetujuan DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Kapolri dan TNI Tindak Tegas Pelaku Anarki Sesuai Instruksi Presiden

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan hasil persetujuan DPR akan segera dikirimkan kepada Presiden, termasuk persetujuan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Setelah itu, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo pada Kamis siang.

Baca juga: Di Tanwir I 'Aisyiyah, Kapolri dan Ketua Umum PP 'Aisyiyah Teken Kerjasama Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Anak

Dengan demikian, status Suyudi saat ini adalah calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan DPR, bukan Kapolri definitif. Status sebagai Kapolri secara resmi berlaku setelah Presiden melakukan pelantikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Baca juga: 1,4 juta Personel Gabungan TNI-Polri Dan Linmas Jaga Tempat Pemungutan Suara

Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diajukan sebagai calon tunggal untuk menggantikan Listyo Sigit.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru