PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Ponorogo terus mengambil langkah positif dalam mengedukasi keluarga besar Persyarikatan Aisyiyah mengenai pentingnya ilmu waris Islam atau fikih mawarits. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Universitas Darussalam (Unida) Gontor dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi aplikasi WaritsMate.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Dakwah Aisyiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Ponorogo, Selasa (20/10/2026), dengan menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya, yakni Mhd. Iqbal Alamsyah dan Indah Puspitasari dari CMS-Unida Gontor.
Baca juga: LPCRPM Ponorogo Gelar Seleksi CRM Award 2026, Perkuat Gerakan Muhammadiyah dari Akar Rumput
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka terdiri atas unsur pimpinan harian PDA, ketua, sekretaris, bendahara, serta perwakilan majelis dan lembaga di lingkungan PDA Ponorogo.
Ketua PDA Ponorogo, H. Listyorini, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa ilmu waris merupakan bagian penting dari pemahaman ajaran Islam, khususnya dalam mengatur perpindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
“Fokus kita hari ini membahas ilmu waris. Ilmu ini mengatur tata cara perpindahan harta berupa benda atau aset lainnya dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris,” ujar Listyorini, yang akrab disapa Bu Lis.
Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan karena pembahasan mengenai warisan masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Padahal, pemahaman yang benar tentang mawarits diperlukan agar pembagian harta peninggalan dapat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
“Diselenggarakannya kegiatan ini lantaran pembahasan waris bagi sebagian masyarakat masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan,” katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat memahami ilmu mawarits secara lebih baik, sekaligus mendorong keterbukaan dalam keluarga ketika membicarakan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan Islam.
Baca juga: PDA Ponorogo Bakar Semangat Santriwati AQBS, Gus Ayyub: Santri Harus Siap Berkiprah di Ruang Publik
Sementara itu, Mhd. Iqbal Alamsyah menyampaikan rasa syukur karena PDA Ponorogo mulai memperkenalkan dan mengimplementasikan aplikasi WaritsMate sebagai sarana pembelajaran ilmu waris yang bersinergi dengan perkembangan teknologi.
“Alhamdulillah, PDA Ponorogo untuk pertama kalinya akan mencoba sosialisasi dan implementasi aplikasi WaritsMate. Kedatangan kami di sini untuk belajar bersama-sama tentang ilmu waris serta menyosialisasikannya melalui sinergi dengan teknologi,” ungkap Iqbal.
Ia menjelaskan, WaritsMate dirancang sebagai aplikasi berbasis rule-based expert system atau sistem pakar berbasis aturan. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu untuk menghitung pembagian waris Islam berdasarkan fikih mawaris, sekaligus mendukung pengelolaan data aset, utang, ahli waris, dan wasiat.
Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu pengguna memahami proses penghitungan warisan secara lebih terstruktur. Meski demikian, pemahaman terhadap ketentuan fikih mawaris tetap diperlukan agar hasil penghitungan dapat ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan kondisi keluarga serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Istimewa Milad Aisyiyah ke-109 PDA Ponorogo Launching Pusat Layanan Terpadu ‘Aisyiyah
Dalam kegiatan yang sama, Indah Puspitasari, S.P., M.E., C.Med., CIMM., memaparkan materi mengenai manajemen kekayaan keluarga muslim berbasis fikih mawaris untuk mendukung ekonomi sirkular. Materi ini menyoroti pentingnya pengelolaan kekayaan keluarga yang tidak hanya memperhatikan kepemilikan aset, tetapi juga keberlanjutan manfaatnya bagi keluarga dan masyarakat.
Sebagai bagian dari kegiatan edukasi, Indah Puspitasari juga menyerahkan buku Seri Tuntunan Mawarits Praktis kepada Ketua PDA Ponorogo, H. Listyorini, S.H.
Kolaborasi PDA Ponorogo dan Unida Gontor ini menjadi langkah strategis dalam memperluas literasi mawarits di lingkungan keluarga besar Aisyiyah. Melalui perpaduan pemahaman keagamaan dan pemanfaatan teknologi digital, edukasi mengenai warisan diharapkan semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi dorongan agar persoalan warisan tidak lagi dihindari dalam komunikasi keluarga, melainkan dibicarakan secara terbuka, bijaksana, dan berlandaskan ketentuan syariat Islam.(aw)
Editor : Redaksi