Pasuruan, beritaplus.id | Nanang Setyawan, Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengakui teledor atas keluarnya Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Iya saya mengakui salah telah mengeluarkan surat keterangan izin itu," aku Nanang Setyawan, Lurah Petungasri, Kecamatan Pandaan pada awak media.
Baca juga: Duh ! Lurah Petungasri Keluarkan IMB, Lalu Dicabut Lagi
Ia tegaskan, bawah dirinya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pihak pemohon surat keterangan IMB. "Tidak ada titipan baik berupa uang atau pun barang dari pemohon. Kalau pun itu ada pasti pemohon marah ke saya karena surat tersebut saya cabut kembali," ujar Wawan.
Meskipun demikian, dirinya siap menerima sanksi dari instansi terkait atas keteledorannya mengeluarkan surat keterangan izin IMB. Wawan menceritakan awalnya pemilik lahan bernama Edy merintahkan salah satu pegawainya menemui dirinya di kantor. "Intinya meminta tolong saya untuk membuatkan surat keterangan izin IMB. Setelah saya buatkan, muncul polemik," terangnya.
"Ternyata tanah tersebut masiih dalam proses hukum antara Edy dengan Samiaji Cs. Saya pun kaget dan membuat surat pencabutan," sambung Wawan.
Bahkan, pihaknya mengundang kedua belah pihak yang berseteru musyawarah terkait persoalan tersebut. Keduanya sepakat tidak akan terjadi keributan di lapangan. "Pak Edy sendiri mengerti serta memahami kenapa surat keterangan ini dicabut," ucapnya.
Disingung perizinan yang saat ini dimiliki pemilik lahan, Lurah Petungasri enggan berkomentar jauh. "Karena itu kewenangan Pemkab, silahkan tanyakan langsung kesana," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi