Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Reporter : Didik Nurhadi
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Jakarta, beritaplus.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Mabes Polri Ungkap 619 Kasus Judol. Ini Jumlah Perputaran Uangnya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan EH. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya menjadi tersangka.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH," kata Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Aksi tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon Presiden Negara Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya. 

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca juga: Diduga Promosikan Judol Puluhan Influencer Ditangkap

Selain meminta keterangan para saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit tablet, serta empat buah flashdisk.

Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap mekanisme, pola, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Sepanjang Oktober- November 2024. Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TTPO

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana praktik akses ilegal dan penyadapan tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan motif, modus operandi, serta pertanggungjawaban hukum para tersangka.

Proses hukum terhadap ketiganya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru