x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Lampirkan Dokumen Palsu Untuk Mengajukan Permohonan Kepemilikan Tanah

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Surabaya - beritaplus.idSindikat mafia tanah menjadi perhatian Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena dapat merugikan para korbannya. Baru-baru ini, sindikat pemalsu dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah berhasil diamankan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut berinisial DP (49) telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya dimana dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019. Namun,

DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah, DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Sehingga terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m², an. pemohon DP, padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.

Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo.

Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ada beberapa fakta yang menguatkan bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut, diantaranya: DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris IKHSAN dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu.

Sedangkan kenyataannya Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan, namun atas nama Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya.

Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016. Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H Masud.

Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016. Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya, mengatakan dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH, saat memimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Kamis (10/06/2021).

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Potensi kerugian yang diderita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp.170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliyard rupiah) sampai dengan Rp. 476.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliyard rupiah).

Terakhir Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatkan pihaknya bersama tim gugus tugas pemberantasan mafia tanah akan terus berkometmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, Beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil, Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.

Akibat perbuatannya, tersanka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.(aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 07:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ponorogo Inotek Award 2026 Diikuti 78 Inovator, Bunda Lisdyarita Resmi Buka Expo Inovasi

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mendorong lahirnya berbagai inovasi guna meningkatkan Indeks Inovasi Daerah (IID). Salah satu l ...
Senin, 02 Nov 2026 16:34 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Irup Upacara Di SMPN 2 Ponorogo Sekaligus Launching Gema Wicara

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri melalui gerakan “Polisi Peduli Pendidikan”, Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.I ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:48 WIB | Peristiwa

Pentas Seni hingga Penjelajahan, LT I Penggalang SMPN 1 Jambon Tanamkan Karakter Mandiri

PONOROGO, Beritaplus.id – SMP Negeri 1 Jambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Gugus Depan 2 ...
Minggu, 01 Nov 2026 15:09 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Sweeping Gang Motor di Jalur Tretes 

Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya aksi balap di jalur Tretes, membuat warga Lingkungan Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan geram. Puluhan warga mayoritas ...
Minggu, 01 Nov 2026 09:41 WIB | Peristiwa

Kolaborasi Reog Inklusif Ponorogo Curi Perhatian Peserta Workshop Nasional Muhammadiyah

Ponorogo - beritaplus.id | Kolaborasi dua grup reog andalan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Ponorogo, yakni Reog Taruno Suryo SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo (SMA ...
Minggu, 01 Nov 2026 06:10 WIB | Peristiwa

Anniversary ke-2 Sahabat CESA Menggelar Pesta Rakyat, Santuni Anak Yatim dan Gerakan UMKM 

Pasuruan, beritaplus.id | Perkuat persaudaraan dan jalin silahturahmi Sahabat CESA (Cerdas dan Santun) menggelar Anniversary ke-2. Acara ini digelar di ...
Sabtu, 31 Okt 2026 23:02 WIB | Ekbis dan Hiburan

Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat, Melalui Program Mantab

Ngawi, beritaplus.id | PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas hidup nasabah pensiunan melalui ...
Sabtu, 31 Okt 2026 12:47 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Bongkar Mafia Pengoplos Baras di Beji. Empat Orang Ditahan 

Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar mafia pengoplos beras, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 62 ayat ...
Sabtu, 31 Okt 2026 04:24 WIB | Peristiwa

Peringati HUT ke-81 Jatim, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Berikan Layanan Perbaikan Elektronik Gratis

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan bersama SMK N ...
Jumat, 30 Okt 2026 21:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BLUD Capai Rp 5 Miliar

Sampang, beritaplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) sebagai tersangka k ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:50 WIB | Politik dan Pemerintahan

Peduli Sesama, DPD PSI Kabupaten Pasuruan Gelar Jumat Berkah 

Pasuruan, beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi bersama Dewi Pertiwi Pasuruan ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:05 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Gandeng PLN dan Len Industri Perkuat Ekosistem Program Motor Listrik Nasional

Jakarta, beritaplus.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung program Motor Listrik Nasional (Molinas) yang dicanangkan pemerintah. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:36 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi dan Pastikan Keandalan Layanan bagi Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id — Pertamina Patra Niaga terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:31 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

Banyumas, beritaplus.id – PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Koperasi mulai mengembangkan ekosistem pengumpulan minyak jelantah atau Used Cooking Oil ...