Ponorogo - beritaplus.id | Muhammad Abizar Alghifari meninggal dunia akibat tersengat listrik, Senin (20/9/2021). Bocah berusia 3 tahun beralamat di Dukuh Krajan, RT 02, RW 03,
Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, S.H.pihaknya menerima laporan pada hari Senin tanggal 20 September 2021,
Sekira Pukul 16.30 WIB, telah terjadi anak meninggal dunia karena tersengat arus listrik di kamar milik saudara Yunus Desianto warga di Dusun Krajan, RT 02 RW 03, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
“Nanang membeberkan kronologis, pada hari Senin tgl 20 September 2021 pukul 16.30 wib, korban bersama dengan saksi FARID dan AQILA sedang berada dikamar sdr YUNUS menunggu saksi AQILA yang sedang ganti pakaian setelah mandi, pada saat menunggu tersebut saat ganti pakaian, tiba tiba korban memegang dan menarik bola lampu yang sedang menyala dan tergantung di tembok kamar tersebut, saat kejadian saksi FARID sudah memperingatkan kepada korban untuk tidak memegang bola lampu tersebut, namun korban tetap memegang bola lampu tersebut dan tiba tiba korban jatuh tengkurap kepala di Utara dilantai kamar tersebut,”kata Kapolsek.
Iptu Nanang Budianto menambahkan bahwa sesaat setelah kejadian, saksi AQILA memanggil Ayahnya (YUNUS) yang saat itu berada dibelakang rumah memberi makan Ayam,
“Saksi YUNUS segera mendatangi korban yang terjatuh dilantai kamar tersebut kondisi lemas dan dibopong kemudian segera membawa korban keluar dari kamar dan memanggil saksi KARNEN untuk meminta pertolongan dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Jambon untuk diberikan pertolongan, namun saat tiba di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan upaya pemberian pertolongan di Puskesmas Jambon,”jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP dan hasil penyelidikan di TKP serta pemeriksaan medis, korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan berusaha untuk ikhlas, tabah selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan dan permohonan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara Hukum kepada siapa pun atas kejadian tersebut,"pungkas Kapolsek Jambon.(aw)
Editor : Redaksi