x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Jeffry : Siap Buktikan Di Persidangan Terdakwa JE Tidak Bersalah

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 12 Feb 2022 22:21 WIB
Hukum dan Kriminal

Batu – beritaplus .id [ Terkdakwa JE dugaan perkara asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) Kota Batu, melalui Jeffry Simatupang Kuasa Hukum ( KH ) Sabtu ( 12/2/ 2022) berjanji siap menghadapi proses pokok perkara di Pengadilan Negeri ( PN) Kota Malang mendatang.

" Siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah atas sangkaan kasus kekerasan seksual dan fisik di sekolah SPI kota Batu, Jawa Timur," kata Jeffry.

Sebagai penasihat hukum kata dia,  pihaknya siap menghadapi  proses persidangan dalam pokok perkara.

"Kami akan uji dari saksi pelapor apa benar perbuatan itu terjadi atau tidak ,” ungkapnya.

Terlebih, ungkap dia, pihaknya mengaku sudah menyiapkan beberapa bukti.Untuk itu, Jeffry  bakal menyampaikan bukti secara lengkap dan detail saat proses persidangan berlangsung.

" Salah satu bukti yang kami siapkan adalah hasil visum dari korban.Dengan bukti tersebut  bersama tim penasihat hukum sangat yakin kejadian yang dimaksud tidak pernah terjadi, dan tidak ada saksi satupun yang mendengar dan melihat yang mengalami secara langsung dugaan yang dituduhkan terhadap klien kami," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berjanji pula akan menggugat visum yang dipakai  di tahun 2021, lantaran tidak bisa dijadikan alat bukti  untuk menunjukkan peristiwa pada tahun  2008 hingga  2011silam.

"Artinya ketika visum itu dijadikan alat bukti. Untuk apa, dan perbuatan siapa itu," sergah dia.

Karena, menurut dia, tidak menunjukkan siapa pelakunya dan tidak menunjukkan perbuatannya. Dan itu, menurutnya tidak bisa dipakai untuk di Tahun 2008 sampai 2011.

Sementara itu, Humas PN Kota Malang, Djuanto, SH, membenarkan, sidang perdana akan digelar hari Rabu, 16 Februari 2022.

" Sidang perdana tanggal 16 Februari. Terkait dugaan kekerasan seksual," kata Djuanto.

Untuk itu, kata dia, dalam sidang tersebut, tersangka akan dihadirkan. Kalau hukum acara itu, menurut dia, tersangka harus hadir untuk disidangkan. Selain itu, menurut dia, untuk didengar keteranganya. Saat disinggung apakah korban juga akan dihadirkan ? .Menurut Djuanto terkait hal itu, ada saatnya sendiri.

" Nanti saat pemeriksaan pembuktian. Karena tanggal 16 itu, masih pembacaan dakwaan," tegasnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 23 Nov 2024 16:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming siang ini, Jumat ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:45 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 7 Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:12 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Kasus bocornya pengangkutan limbah yang diduga Baban Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Soekarno Hatta, Gadingrejo-Kota Pasuruan, ...