x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Madiun berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang di ATM

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 30 Apr 2022 05:36 WIB
Hukum dan Kriminal

Madiun - beritaplus.id | Jajaran satuan resort kriminal Polres Madiun telah berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial SW (45) warga Dsn.Krajan, Desa.Ngrambingan, kabupaten Trenggalek.

SW di tangkap lantaran nekat mencuri uang yang berada di ATM milik seorang korban bernama Parto Paeran (68) warga Desa Sebayi kecamatan Gemarang kabupaten Madiun.

Tersangka SW, di tangkap berdasarkan dari rekaman camera CCTV serta keterangan korban dan saksi yang saat itu berada di tempat kejadian. Saat di gelar press rilis di ruangan pendopo polres Madiun Jumat, (29/4/2022)

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo yang di dampingi oleh kasat Reskrim polres Madiun AKP Ryan Wiraraja mengatakan, Pelaku mengaku baru sekali Melakukan perbuatannya tersebut, dan uang Rp 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) yang diambil dari ATM milik korban di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka melakukan aksinya tersebut pada Jumat, 12 November 2021 dan baru berhasil kita amankan pada 2 (dua) hari yang lalu saat berada di wilayah Saradan, kendala kita saat melakukan penangkapan lantaran keberadaan pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat domisili jadi baru dua hari yang lalu kita berhasil menangkapnya."ungkap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo

Modus pelaku ini tergolong sangat mahir meski hanya baru sekali melakukan aksinya, pelaku berpura-pura seakan membantu korban yang saat itu sedang mengalami masalah di ruang ATM BRI unit Saradan, dan setelah mengetahui nomer PIN ATM BRI korban, selanjutnya pelaku SW, menukar ATM milik korban dengan ATM milik mantan suami pelaku.

Kemudian pelaku menguras isi saldo ATM milik korban sebesar Rp 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) melalui tarik tunai baik melalui mesin ATM BRI ataupun Agen BRILINK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini pelaku di kenakan sanksi 362 KUHP tentang barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksut untuk di miliki secara melawan hukum di ancam karena pencurian, dengan di pidana penjara Paling lama 5 tahun.(mrt)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 23 Nov 2024 16:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming siang ini, Jumat ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:45 WIB | Politik dan Pemerintahan
Semarang, beritaplus.id | Usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 7 Semarang, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ...
Sabtu, 23 Nov 2024 16:12 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Kasus bocornya pengangkutan limbah yang diduga Baban Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Soekarno Hatta, Gadingrejo-Kota Pasuruan, ...