Surabaya - beritaplus.id | Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Selasa (21/6/2022) dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa sebagaimana hasil Penyidikan," terang Fikri.
Lantas terang dia, mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Seperti yang diketaui, berdasarkan keterangan Jubir KPK Ali Fikri , melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat pada Kamis (20/1/2022) pagi hari.
Itong ditangkap karena terkait kasus suap yang berkaitan dengan OTT 2 tersangka lainnya pada Rabu (19/1/2022) malam. Keduanya adalah berinisial (HD), Panitera Pengganti PN Surabaya yang menjadi kaki tangan Itong serta (HK), seorang pengacara yang menjadi perantara pemberi suap.
HD dan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP tersebut. Itong disebut telah menyepakati suatu tawaran dan terindikasi meminta sejumlah uang (gus)
Editor : Redaksi