Banyumas - beritaplus.id | Orang pintar sering menyebutnya dengan komunitas masyarakat akat rumput, karena memang LMDH masih seperti rumput hijau yang menancapkan akarnya di kulit bum.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa hutan (Desa yang secara administratif memiliki kawasan hutan Negara) untuk mengatasi masalah-masalah yang di hadapi dan mengembangkan potensi yang dimiliki dengan semangat kerjasama dan gotong royong.
LMDH mulai ada sejak tahun 2001 bersamaan dengan perubahan paradigm pengelolaan hutan Jawa dari State Based Forest Manajemen (Pengelolaan hutan berbasis Negara) menjadi community based forest manajemen (pengelolaan hutan berbasis masyarakat).
Dari orientasi kayu (Timber manajemen) berubah menjadi orientasi sumberdaya hutan (Forest resources manajemen) yang di implementasikan melalui system Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan sekarang berkembang menjadi Perhutanan Sosial
Meskipun hanya ada di desa hutan Jawa dan Madura, LMDH adalah sebuah organisasi yang sangat besar. Ada 5.332 (lima ribu tiga ratus tiga puluh dua) desa hutan yang sudah memiliki LMDH, tersebar di 83 (delapan puluh tiga) kabupaten/kota dalam wilayah 4 (empat) Provinsi yaitu Jawa Timur 1.831 LMDH di 31 Kabupaten, Jawa Tengah, 1.934 LMDH di 29 Kabupaten, Jawa Barat, 1.350 LMDH di 19 Kabupaten dan Banten, 217 LMDH di 4 Kabupaten.
Total jumlah penduduk di desa hutan saat ini sekitar 48 juta jiwa. Sebuah potensi yang dari sisi jumlah anggota.
Suara anggota LMDH menentukan terpilihnya Presiden, Gubernur, Bupati dan Anggota DPR RI/ DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
Selain mengelola hutan Perhutanan Sosial bersama Perhutani dan KLHK, LMDH bergerak dan mengajak orang-orang baik (Siapapun juga) untuk berkolaborasi mengatasi persoalan kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan yang melekat pada kehidupan masyarakat desa hutan.
Editor : Redaksi