x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Berkedok Minta Sumbangan, 4 Orang Asal Pasuruan Ditertibkan Polisi Ponorogo

Avatar beritaplus.id
beritaplus.id
Rabu, 11 Jan 2023 13:33 WIB
TNI dan Polri
beritaplus.id leaderboard

Ponorogo-beritaplus.id | Sebanyak 4 (empat) orang asal Kabupaten Pasuruan Jawa Timur diamankan Polisi dari Satuan Samapta Polres Ponorogo saat di Pasar Stasiun, Ponorogo, Selasa (10/01/2023).

Mereka diamankan Polisi, atas laporan para pedagang di pasar stasiun yang mulai resah dengan aksi ke empat orang asal Kabupaten Pasuruan itu. 

Seperti pengakuan Sukatmi salah satu pedagang mracang yang ada dipasar stasiun itu. 

"Sangat meresahkan, mereka minta minta kalau tidak dikasih enggan pergi," ungkapnya .

Sementara itu, Kasat Satsamapta polres Ponorogo AKP Agus Syaiful Bahri membenarkan hal tersebut.

"Benar, Sat Samapta Polres Ponorogo melalukan penindakan tipiring, mengamankan 4 orang asal Pasuruan, kata AKP Agus Syaiful Bahri.

Menurut pengakuan dari keempat orang tersebut, dijelaskan Kasat Samapta bahwa aksi meminta minta itu mengatasnamakan yayasan tertentu.

"Namun setelah kami ditelusuri, yayasan yang mereka sampaikan itu tidak ada atau fiktif. Kita hubungi via cellular tidak nyambung," jelas AKP Agus Syaiful Bahri.

AKP Agus menegaskan, tindakan mereka tidak tepat dan meresahkan warga. Selanjutnya Atas dasar laporan dari masyarakat di tindak lanjuti.

"Kami datang kesana, kita coba amankan dan dimintai keterangan serta di lakukan pembinaan," pungkasnya.(aw)

Editor : Redaksi

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 11 Sep 2024 13:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO (Non Governmen Organization) yang tergabung dalam Gertap (Gerakan Rakyat Untuk Transparasi Pilkada) menggelar ...
Rabu, 11 Sep 2024 12:28 WIB | Hukum dan Kriminal
Urugan Ilegal di Desa Munggugebang Beroperasi Ilegal, FPSR Minta Polisi Menertibkan ...
Selasa, 10 Sep 2024 22:37 WIB | Hukum dan Kriminal
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Gresik Dilimpahkan ke Pengadilan ...