JOMBANG - | Seperti diketahui segala hal yang berkaitan dengan PTSL telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Hari ini Kamis ( 16/3 ) Pemdes Tejo, kecamatan Mojoagung bersama BPN Jombang. Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 2 (dua) sebanyak 1300 bidang sertifikat tanah.
Turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat Program PTSL, Camat Tejo,Kepala Desa Tejo, Danramil beseta anggota, Kapolsek beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota,Tiga Pilar desa Tejo serta Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat desa setempat.
Ponedi Kepala Desa ( Kades) Tejo menyampaikan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat masal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pemdes Tejo mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.
Saya berpesan kepada semua warga agar menjaga dokumen tersebut sebaik mungkin. Jangan sampai dokumen tanah itu rusak apalagi hilang. tuturnya.
Sementara Heru warga desa setempat yang pada hari ini mendapatkan sertifikat program PTSL yang selama ini dia tunggu-tunggu mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Tejo yang sudah bekerja siang malam tanpa lelah, tuturnya. ( mys)
Editor : Redaksi