Surabaya-beritaplus.id | Mempertimbangkan perkembangan wabah virus corona baru yang memicu COVID-19.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya memperpanjang kegiatan belajar di rumah sampai 28 Maret 2020.
Seperi di kutip instagram @dispendiksby, Sabtu (21/3/2020) disebutkan, kegiatan belajar tingkat KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM, dan LKP negeri dan swasta di Surabaya untuk belajar di rumah masing-masing mulai 23 Maret-28 Maret 2020. Sebelumnya libur sekolah dari 16 Maret-20 Maret 2020.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, M. Fikser membenarkan hal tersebut. "Iya benar, (diperpanjang-red) seminggu, karena melihat perkembangan jadi diperpanjang,” ujar Fikser dikutip Liputan6, Sabtu (21/3/2020).
Fikser mengharapkan, kegiatan belajar tetap dilakukan di rumah. Guru diharapkan memberikan tugas dan pelajaran lewat online jadi siswa sekolah juga tetap belajar di rumah.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).
"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat, 20 Maret 2020.
Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.
"Yang sudah teridentifikasi atau ada sebaran PDP, maka dia sudah masuk kategori zona kuning," ujar dia. (syd88)
Editor : Redaksi